Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 September 2009

Islam dalam Pemerintahan

Islam dalam Pemerintahan

Dari Imam al Bazzar meriwayatkan dari Abu Ubaidah Ibn al Jarah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Sesungguhnya fase awal agama kalian dimulai dengan fase kenabian dan rahmah, setelah itu fase Khilafah dan rahmah, tetapi kemudian menjadi kerajaan yang penuh dengan pemaksaan (atau tidak rahmah).” (Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. dalam “Sejarah Peradaban Islam”, h. 84-85)1

Dalam menjalankan pemerintahan, Islam telah terpecah ke dalam berbagai kelompok setelah sepeninggal Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin. Namun demikian, Islam sudah melebar hingga daratan Asia dan Eropa, baik melalui cara dakwah maupun perluasan wilayah. Itu sebabnya, banyak bangsa Eropa menganggap bahwa Islam adalah agama yang pebuh kekerasan. Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan ajaran Islam yang mendahulukan kepentingan agama dan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi yang haus akan perang.

Tidak sedikit sebenarnya kelompok Islam dunia kini menginginkan masa-masa Khalifah diulang kembali, yaitu mendirikan kembali Negara Islam bersatu. Namun demikian, banyak pula diantara mereka yang hanya menginginkankan keonaran belakan dengan menamakan dirinya sebagai kelompok Islam. Bahkan yang terburuk, Islam sendiri sempat dicap sebagai gudang teroris pasca bom meledak di WTC Amerika 11 September 2001 pekan lalu.

1. Perang

Semangat jihat atau perang dalam Islam sendiri sebenarnya juga dianjurkan. Itu sebab, banyak sebagian orang menyalah tafsirkan akan arti dari “perang” tersebut.

Hai orang-orang yang beriman! Apakah sebabnya ketika diperintahkan kepadamu, “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,” kamu merasa keberatan dan ingin tetap bersenang-senang saja di tempatmu? Apakah kamu lebih senang dengan kehidupan di dunia ini jika dibandingkan dengan nikmat kehidupan di akhirat hanyalah lebih sedikit? (QS. Baraa-ah: 38)


Jangalah kamu berhati lemah dalam memburu kaum (yang menjadi musuhmu) itu. Jika kamu merasa kesakitan, mereka pun menderita kesakitan pula seperti kamu. Kamu dapat mengharapkan (pahala) daripada Allah, sedangkan mereka tidak. Allah maha mengetahui dan bijaksana. (QS. Annisa’: 104)


Maka berperanglah kamu di jalan Allah. Tidak dibebankan tugas itu, kecuali terhadap dirimu. Kobarkanlah semangat perang orang-orang yang mukmin. Semoga Allah mematahkan serangan perang orang-orang kafir itu. Dan Allah sangat besar kekuasaan-Nya serta sangat keras siksa-Nya. (QS. Annisa’: 84)


Sebenarnya, bukan kamu yang membunuh mereka itu, tetapi Allah, dan waktu kamu melempar itu (sebenarnya) bukan kamu yang melakukannya, tetapi Allah jualah. (Tuhan berbuat demikian) hendak menganugerahkan nikmat kemenangan yang gemilang kepada mukmin. Sesunggunya allah itu maha mendengar dan mengetahui. (QS. Al Anfal: 17)


Seandainya kamu gugur atau meninggal di jalan Allah, maka ampunan dan rahmat Allah lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. Dan sunguh-sungguh, jika kamu mati atau gugur, pasti kepada Allah-lah kamu dikumpulkan. (QS Ali Imran: 157-158)

Memang benar dalam ayat Al Quran telah disebutkan betapa pentingnya berperang. Namun demikian, dalam kebenarannya, semangat perang (yang sering dikatakan sebagai jihad) sebenarnya tidak seperti yang kebanyakan kelompok Islam jalur keras dalam menghadapi yang bukan Islam (atau mungkin sebagian di dalamnya dalah Islam?). Yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah jihad; jika mereka dengan seenaknya membunuh dan menghancurkan bermacam-macam tempat dan atau daerah yang mereka anggap sebagai musuh, sedang dalam maksud yang lainnya terdapat keburukan atau merugikan yang hanya menyenangkan pribadi.

Dalam peperangan sendiri, sebanarnya ada beberapa “kiblat” yang harus diperhatikan selain menjalankan misi “perang” itu sendiri. Karena melihat yang terjadi, perang dengan maksud sebagai keegoisan emosi masing-masing pribadi adalah sangat disayangkan. Sedang dalam Islam sendiri, yang harus diperangi adalah kelompok kafir yang telah menolak Allah, dan bukan orang Islam itu sendiri.

Hai orang-orang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Alah, hendaklah berhati-hati dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu. “Kamu bukan orang mukmin” lalu kamu membunuhnya dengan maksud mencari harta benda dunia, padahal di sisi Allah banyak harta-harta rampasan. Begitu jugalah keadaanmu dahulu. Lalu Allah bermurah hati kepadamu. Oleh karena itu, berhati-hatilah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Anisa’: 94)


Berlomba cepatlah kamu (berbuat kebajikan yang dapat menyampaikanmi) kepada pengampunan Tuhanmu dan (memasukkanmu ke dalam) surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Disediakan untuk orang-orang yang takwa. Kesatu. Ialah orang-orang yang menafkahkan hartanya di waktu senang dan susah. Kedua, orang-orang yang sanggup menahan marahnya. Ketiga, orang-orang yang suka memaafkan (kesalahan) orang lain. Keempat, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (kelima), orang-orang yang apabila terlanjur mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya dirinya sendiri, mereka ingat kepada Allah lalu memohon ampun terhadap dosa-dosanya. Siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak bersitegang saja melakukan perbuatannya itu, sedang mereka mengetahui (kekejiannya). (QS. Ali Imran: 133-135)


Keburukan patut dibalas dengan keburukan ayng setimpal pula. Namun siapa yang suka memaafkan dan mengusahakan perbaikan, maka pahalanya menurut pandangan Allah lebih besar. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Meskipun demikian, mereka tidak ada alasan untuk mencela orang yang membela diri terhadap tindak sewenang-wenang yang dialaminya. Celaan (yang sebenarnya) itu harus dutujukan kepada orang-orang yang berbuat aniaya terhadap orang lain dan bertindak sewenang-wenang di dalam negeri tanpa hukum keadilan. Mereka patut memperoleh siksa yang pedih. Namun bagi orang yang mamppu mengendalikan diri dan suka memaafkan, perilaku yang demikian termasuk perbuatan yang utama. (QS. Asy Syura: 40-43)


Adalah tidak layak bagi orang-orang mukmin membunuh orang mukmin (yang lain) kecuali jika suatu kesalahan (dan tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, hukumannya ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta membayar diyah yang diserahkan kepada keluarga si Koran. Kecuali jika keluarga si korban merelakan. Dan kalau yang terbunuh itu dari pihak musuhmu, tetapi ia beriman, hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dana kalau yang terbunuh itu dari kaum yang telah mengikat perjanjian damai denganmu, hendaklah (sipembunuh) membayar diyah yang diserahkan kepada keluarga si korban, serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperoleh (hamba sahaya yang beriman itu), hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai syarat penerimaan tobat dari Allah. Dan Allah mengetahui dan bijaksana. Barangsiapa yang membunuh mukmin dengan sengaja, maka hukumannya ialah jahanam, Kekal ia di dalamnya. Allah memurkai dan mengutuknya serta menyediakan siksa besar baginya. (QS. Annisa’: 92-93)


Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dianiaya. Sesungguhnya Allah amat berkuasa menolong mereka. Mereka (yang telah dianiaya itu), ialah mereka yang telah diusir dari kampong halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami hanya Allah!” Kalau tidaklah karena pembelaan Allah terhadap manusia yang sebagiannya (teraniaya oleh keganasan) yang lain, tentu telah dirobohkan tempat-tempat pertapaan Yahudi, gereja-gereja Nasrani, gereja-gereja Yahudi dan masajid-masjid yang terbanyak disebut nama Allah di dalamnya. Dan sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya. Bahwasanya Allah sungguh-sungguh maha kuat dan tangguh. (QS. Al Hajj: 39-40)

Itu sebab, dalam mengambil sebuah keputusan antara berperang atau tidak, sebuah pemerintahan memiliki andil yang cukup besar. Sedang dalam pemerintahan, banyak sikap-sikap yang sebaiknya ditiru, sehingga tidak menjadikannya pemerintahannya yang berada di luar jalur Islam dan fungsi dari pemerintahan tersebut.

2. Negara

Pemerintahan sendiri adalah sebuah dasar dari bentuk tatanan kenegaraan yang pada dasarnya adalah kerajaan. Pada masa pemerintahan ini, yang dinyatakan sebagai penguasanya adalah seorang raja. Sedang Islam sendiri pada masa Muhammad dan Khulafaur Rasyidin belum menjadi kerajaan. Pemerintahan Islam saat itu menjadi satu kesatuan dengan satu pemimpin (Muhammad dan masa setelahnya adalah Khulafaur Rasyidin). Namun demikian, dengan adanya perbedaan pola pikir pada masing-masing pemimpin kelompoknya, Islam kemudian terpecah-pecah.

Pada masa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin inilah, Negara-negara yang ditaklukkan Islam kemudian terpusat pada satu pusat kepemerintahan. Dalam teori tentang hukum ketatanegaraan, pemerintahan ini dapat dikatakan sebagai Negara Serikat, dimana sebuah Negara yang terdiri dari berbagai macam Negara.2

Sedang dalam sistem kepemerintahan dalam sebuah Negara berbeda dengan sistem Kerajaan. Dalam tatanan Negara, pada dasarnya pemerintahan pusat dituntut untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Namun demikian, hal ini berbeda pandangan dengan Roger H. Sultau. Dia beranggapan bahwa tujuan dari Negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Dan jika benar Negara pada akhirnya seperti itu, tentu saja hanya akan menciptakan sebuah Negara yang anarki. Lihat saja pada sistem yang dibawa oleh Hitler yang kemudian menciptakan Negara komunisnya. Hal ini tentu saja berbeda jauh dengan tujuan Islam yang mengedepankan konsep ketuhanannya.

Tentu saja sistem yang meninggalkan “Tuhan” ini dalam urusan Negara menjadikan banyak Negara yang mengambil konsep yang sama. Di sisi lain, konsep komunis yang pada dasarnya meniru gaya Marxisme-Leninnisme ini menjadikan rakyatnya memiliki kedudukan yang sama dan penghapusan kekayaan individu. Lantaran konsep ini sering meninggalkan ketuhanan, maka Negara-negara yang berbasis komunis pun pada akhirnya diberantas.

Pada dasarnya, Negara sendiri adalah integrasi dari kekuasaan politik yang merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sedang tugas dari Negara sendiri memiliki dua fungsi utama, yaitu pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial supaya tidak antagonistis yang membahayakan3, dan kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Hal ini tentu saja menuntut Negara untuk menentuka bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama laindan diarahkan kepada tujuan nasional.

Fungsi-fungsi lain daripada Negara sendiri adalah sebagai berikut: 1. melaksanakan ketertiban, 2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 3. pertahanan, dan 4. menegakkan keadilan. Sedang sudut pandang lain diutarakan oleh Carles E. Merriam dengan menjadikan fungsi Negara sebagai 1. keamanan eksternal, 2. ketertiban internal, 3. keadilan, 4. kesejahteraan umum, dan 5. kebebasan.

Pada sudut pandang sistem pemerintahan kerajaan, tentu saja kekuasaan penuh di tangan raja. Itu sebabnya, seorang raja berhak mengambil keputusan dalam berbagai perkara dan bersifat benar. Pada masa Musa pun, sistem kemutlakan raja juga dijalankan oleh Raja Mesir yang sering dijuluki sebagai Firaun. Bahkan Firaun sendiri menjadikan dirinya sebagai Tuhan yang memiliki kebenaran dan keputusannya adalah wajib untuk dijalankan. Namun demikian, sistem kerajaan ini pada akhirnya menjadi ke dalam tiga sistem golongan, yaitu sistem kerajaan mutlak, konstitusional, dan parlemen.

Pada Sistem Kerajaan Mutlak (Monarki Mutlak), seluruh kekuasaan Negara berada di tangan raja. Seperti yang telah disebutkan, pada sistem ini kekuasaan raja adalah tunggal, tidak terbatas, dan mutlak. Sehingga segala urusan dan kebijaksanaan raja adalah undang-undang bagi rakyatnya. Hal ini sebelumnya telah ada pada masa Musa yang dimana Firaun menjadikan dirinya sebagai Tuhan karena keputusannya yang wajib dilaksanakan oleh rakyatnya. Hal serupa terjadi pada pemerintahan Jepang, dimana Jinmu yang sebagai Kaisar pertama kemudian menjadikannya sebagai kekuasaan mutlak. Itu sebabnya, Jepang menganggap Jinmu sebagai Kaisarnya yang pertama dari keturunan dewa dan dijadikannya pula Jinmu sebagai dewanya.

Berbeda dengan Monarki Mutlak, pada Sistem Kerajaan Konstitusional (Monarki Konstitusional) menawarkan konsep lainnya, yaitu dengan membatasi kekuasaan raja sesuai dengan konstitusi atau undang-undang Negara. Hal ini tentu saja mengarah pada sistem tatanan Negara pada dasarnya. Hanya saja, jika kepala Negara dapat digantikan pada keturunan yang berbeda, tidak bagi sistem kerajaan yang digantikan berdasarkan keturunannya.

Pada sistem yang ketiga, yaitu Sistem Kerajaan Parlemen (Monarki Parlemen), raja dijadikan sebagai lambang Negara, dimana seluruh sistem kerajaan diatur dan dijalankan oleh parlemen atau para mentri. Sedang raja sendiri tidak memiliki kesalahan apapun. Dan jika ditemukan kesalahan dalam kebijaksanaannya, yang sebagai penanggung jawab tentu saja para mentrinya.

Islam, semasa kenabian dan kerasulan Muhammad menjadikan sebuah Negara yang bersatu. Bahkan setelah kematiannya, Islam masih dalam satu kekuasaan di bawah kekuasaan Khalifah yang merupakan sahabat Nabi. Namun demikian, perpecahan di dalamnya terjadi ketika pada masa Khalifah Ali, dimana Muawiyah dengan tegas mengundurkan diri dan menyatakan keluar dari kekhalifahan Ali dan mendirikan negaranya sendiri. Inilah sebuah cikal bakal terjadinya Negara kerajaan yang terus terjadi hingga menjadikan Khalifah sebagai perlambangan dalam Islam.

Bani Umayyah yang sebelumnya menginginkan balas dendam atas kematian Utsman, pada akhirnya menjadikan negaranya sebagai Negara yang merdeka dari kekuasaan Khalifah Ali. Namun demikian, pada masa Khalifah Hasan bin Ali, kekhalifahan dikembalikan pada satu pemegang kekuasaan yaitu Muawiyah. Namun demikian, dalam menjalankan fungsi kekhalifahan, Muawiyah yang kemudian diteruskan oleh Yazid bin Muawiyah berangsur-angsur menjadikan Negara islam terpecah belah. Keadaan sangat terasa saat memasuki masa kekhalifahan Bani Abassiah dan Mamluk. Dan lebih parahnya lagi, pada masa Bani Mamluk inilah, Khalifah hanya digunakan tidak lebih dari sekedar gelar untuk menjalankan misi keagamaan dan bukan pemerintahan4.

3. Kepala Negara

Khalifah sendiri sebenarnya adalah seorang Kepala Negara yang menguasai dan memimpin daerah jajahan Islam dan perluasannya yang kemudian disebut Al Khilafah. Menurut H. Sulaiman Rasjid, Al Khilafah adalah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam berikut perihal politik dan ketatanegaraan5.

Dalam menjalankan Al Khilafah, terdapat beberapa pokok-pokok yang harus diperhatikan, diantaranya adalah perihal kenegaraan itu sendiri dan keagamaan. Itu sebabnya, dalam memilih sebuah pemimpin, diperlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan khusus. Hal ini dikarenakan beban yang dibawa oleh pemimpin tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Terlebih lagi pada urusan agama (terutama Islam).

Berikut adalah syarat-syarat menjadi seorang pemimpin dalam konsep keislaman.

  1. Berpengetahuan luas; hal ini sudah tentu sangat diperlukan lantaran menghadapi konsisi Negara yang bercorak keyakinan, yaitu berbeda agama maupun non agama (atheis). Selain itu, dengan memiliki pengetahuan yang luas, akan mempermudah jalur Islam dalam berbagai kawasan. Itu sebab, syarat ini menjadi syarat mutlak sebelum menjalankan sistem kepemerintahan

  2. Adil; sudah tentu hal ini sangt dibutuhkan dalam menengahi suatu perkara Negara. Terlebih lagi dalam urusan keagamaan. Andai dalam menjalankan pemerintahannya, seorang pemimpin tidak berlaku adil, maka tidak luput rakyatnya akan segera menggulingkannya dan terlebih tidak dapat kembali dipercaya atas keputusannya yang tidak berimbang.

  3. Kifayah; bertanggung jawab, teguh, kuat, dan cakap dalam menjalankan pemerintahan, memajukan dan membela Negara dan agama (Islam).

  4. Sejahtera; ketika menjadi Kepala Negara, segala persoalan akan segera dihadapi, itu sebabnya, ketika menjadi Kepala Negara hendaknya menjadi seorang yang sejahtera dalam urusan batin dan jasmaninya. Sehingga tidak mudah bagi musuh untuk menjatuhkannya.

Dalam sejarah Islam, Khalifah sangat penting dalam menjalankan misi keagamaan. Itu sebab, dalam memilih Khalifah, tidak diperkenankan bagi mereka memiliki niatan yang mampu menjadikan berat sebelah. Itu sebabnya, pada masa setelah Nabi Muhammad wafat, banyak ahli kitab dan para sahabat kemudian menjadikan Kabilah Quraisy (yang telah menjadi Islam) sebagai kaum yang pantas dalam menduduki sebagai Khalifah. Hal ini dikarenakan Kabilah Quraisy dinilai lebih tegas, berani, kuat, dan kuat pendirian. Namun demikian, banyak ahli kitab menafsirkan berbeda, Khalifah tidak sebatas pada Kabilah Quraisy dan keturunannya saja, tapi juga diperkenankan bagi mereka yang memiliki kepribadian tersebut di atas.

Selain hal yang disebutkan sebelumnya, Islam telah menentukan beberapa kewajiban bagi Khalifah dalam mengatur urusan kenegaraan yang erat hubungannya dengan rakyat dan agama.6

  1. Membela dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati serta memberi keleluasaan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah yang bersangkutan dengan amal masing-masing, baik dalam ilmu pengetahuan maupun yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik berupah ibadah atau berupa urusan penghidupan. Adapun yang bersangkutan dengan pemerintahan, seperti politik Negara, keamanan, dan hukum pengadilan, maka keputusannya hendak dimusyawarahkan dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi7.

  2. Mengatur masalah pengadilan.

  3. Menjaga keamanan umum agar penghidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman tentram.

  4. Selalu bermusyawarah dengan wakil-wakil rakyat dalam mengambil keputusan yang dianggap ragu yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, termasuk di dalamnya tentang perang dan politik luar negeri.

  5. Mengatur penjagaan batas-batas negeri dengan sekuat-kuatnya, sehingga merupakan kekuatan yang dapat menolak segala kemungkinan dari serangan musuh yang akan menggangu keamanan atau ketentraman dalam negeri.

  6. Jihad; berani dalam hal berperang terhadap musuh yang dianggap melewati batas-batas Islam.

  7. Mengatur kemakmuran menurut apa yang diizinkan oleh Islam dalam hal lalu lintas harta, perniagaan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

  8. Memberikan pekerjaan dan kekuasaan kepada yang lebih mengerti dalam urusannya masing-masing menurut kecakapan dan keikhlasan orang yang dipercayakan, serta diberi keleluasaan mengatur dan bertindak dalam batasan keagamaan dan pemerintahan; dalam hal ini bisa berupa perwakilannya kepada staf maupun mentri-mentrinya.

  9. Mengamati dan mengawasi segala bentuk persoalan yang telah diserahkan kepada wakil-wakilnya maupun keadaan rakyatnya; tidak mementingkan kepentingan pribadi dan melupakan kepentingan rakyatnya.

4. Pengadilan

Dalam susunan suatu kenegaraan, tentu tidak luput dari masalah hukum, sedang Islam sendiri juga memiliki hukumnya tersendiri. Namun demikian, meski Khalifah menduduki Negara-negara Islam, Khalifah sendiri telah berdiri diantara beberapa kelompok yang bukan Islam. Hal ini pun terjadi pada keadaan Nabi Muhammad setelah memasiki Madinah, dimana Nabi Muhammad segera mengeluarkan perjanjian bersama Yahudi guna saling menjaga (meski pada akhirnya Yahudi menghianati perjanjian tersebut).

Islam sendiri dalam memutuskan suatu perkara, seperti saat Khalifah menempati kondisi yang membutuhkan sebuah jawaban dari permasalahan, maka diadakannya sebuah musyawarah guna mencari sebuah jawaban. Sedang dalam musyawarah tersebut, sebuah pimpinan sangat dibutuhkan sebagai penengah. Tentu saja hal ini sangat sulit dicapai dalam pengambilan suatu keputusan jika seorang pemimpin diantara pemusyawarah tersebut tidak dapat berlaku adil. Hal inilah kemudian yang menjadikan syarat wajib bagi siapa pun dan dimana pun dalam mengambil suatu kebijakan.

Dalam Islam, hukum diartikan sebagai sistem yang difungsikan guna memisahkan suatu perkara dan atau mendamaikan diantara dua atau lebih faham yang berselisih secara adil.

Dan hendaklah kamu mengadili perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak menyesatkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Alah kepadamu. Jika mereka tidak mengindahkan (keputusan yang telah diturunkan Allah) kepadamu, maka ketahuilah bahwa Allah bermaksud hendak menjatuji hukuman (di dunia ini) juga terhadap sebagian dosa-dosa mereka, (sebelum di akhirat kelak). Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah: 49)


Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antar manusia, maka penetapan hukummu itu hendaklah adil. (Bahwa dengan itu) allah telah memberi pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat. (QS. An Nisaa’: 58)

Islam sendiri mengenalkan hukumnya yang terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya meliputi wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah. Sedang dalam mengambil keputusan dalam hukum-hukum tersbut, Islam diwajibkan untuk melalui jalan Allah, yaitu dengan melihat kembali Al Quran, Hadis, Ijma’ Mujtahidin8, dan Qias9. Sedang beberapa ulama menambahkan dengan penguatnya melalui Istihsan10, Istidlal11, ‘Urf12, dan Istishab13. Berikut adalah penjelasan dari dasar hukum dalam Islam

Wajib, yaitu perintah yang harus dilakukan; jika perintah tersebut dilakukan, maka yang melakukannya akan mendapatkan pahala, sedang yang meninggalknannya akan mendapatkan dosa.

Sunnat, yaitu anjuran; jika perintah tersebut dilakukan, maka yang melakukannya akan mendapatkan pahala, sedang yang meninggalkannya pun tidak mengapa.

Haram, yaitu larangan; haram ini adalah kebalikan dari hukum wajib, dimana jika seseorang telah melakukannya, maka akan mendapatkan dosa, sedan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala.

Mubah, yaitu boleh; dalam hukum ini tidak diperkenalkan pahala dan dosa, sifatnya adalah memperbolehkan dan tidak melarang. Sedang bagi yang mengerjakan, tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala, sebaliknya demikian, jika meninggalkan tidak pula berdosa dan tidak mendapatkan pahala.

Dalam menentukan sebuah hukum dalam perkara, tidak mudah meski telah mengambil beberapa dalil dalam Al Quran dan Hadis. Hal ini dikarenakan banyak hukum-hukum yang terkandung di dalamnya tidak dikatakan secara jelas. Bersamaan dengan demikian, hukum pun kemudian dibedakan ke dalam empat macam14, yaitu:

  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakni adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum; Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh Islam, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa ramadhan, haji dan syarat sah jual beli dengan rela

  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu; Dalam hal seperti ini, terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid tersebut boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya.

  3. Hukum yang tidak ada nas, baik qat’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat atas hukum-hukumnya; Sebuah keputusan yang diambil dari ulama yang telah menyepakati sebuah hukum dengan melihat kondisi waktu itu dan menjadikannya sebagai hukum lantaran tidak ada dalil yang pasti.

  4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan ulama hukum sebelum itu; Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, melainkan selalu berubah dengan adanya melakukan penelitian kembali. Penerapan hukum seperti ini yang kemudian menjadi cercaan banyak masyarakat lantaran ingin menjadikan kesenangan pribadinya dengan mengatas namakan ketidak adaan dalil dalam kitab manapun. Sedang contoh yang sangat santer berkembang dalam Indonesia adalah penggunaan kondom, pemilihan anggota dewan (pemilu), dan larangan terhadap rokok.

Fungsi hukum-hukum tersebut adalah sangat diperlukan dalam menengahi suatu perkara. Itu sebabnya, dalam suatu perkara, hendaknya terdapat penengah. Sedang meliputi hukum yang lebih besar, masyarakat ditempatkan dalam kondisi forum atau sering disebut dengan pengadilan. Pada masa Khalifah Umar, hukum dalam peradilan sangat menekankan akan keadilan dan tidak memihak. Umar sendiri pada akhirnya mengonsep peradilannya agar dinilai adil bagi pendakwa maupun terdakwa. Perhatiakn kembali dalam pembahasan sebelumnya pada bab sebelumnya.

a. Hakim

Selain mengetahui dasar sebuah perkara, dalam menjatuhkan sebuah kebijakan dituntut bagi diantaranya untuk mempertanggung jawabkannya. Itu sebabnya, dalammemutuskan suatu perkara tersebut, pemimpin diantara mereka harus ada. Pemimpin diantara para pengambil keputusan itu kemudian disebut sebagai Hakim.

Pada dasarnya, selain berlaku adil, Hakim juga memilik beberapa syarat yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa hakim sendiri harus mengetahui perbedaan antara hak dan batil.

Hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk surga, dua golongan akan masuk neraka; 1. hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya menurut hukum Allah), dan dia menghukum dengan yang hak itu, 2. hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak, hakim ini akan masuk neraka, dan 3. hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu, hakim ini juga akan masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan lainnya)15

Namun demikian, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Islam,

  2. baligh16,

  3. berakal,

  4. merdeka,

  5. adil,

  6. lelaki17,

  7. mengerti dan memahami isi dan penjelasan Al Quran dan Hadis,

  8. mengetahui persoalan dan perselisihan pendapat mereka,

  9. pandai menjalankan hukum Islam,

  10. pendengaran dan penglihatannya cukup,dan

  11. sadar dan yang bukan lalai.

Sedang beberapa sikap dan perilaku hakim selama masa persidangan, hakim hendaknya beberapa sikap di bawah ini menjadi sebuah acuan.

  1. Bertutur sopan kepada kedua belah atau lebih pihak yang telah berselisih,

  2. tidak memutuskan perkara dalam kondisi marah18, lapar dan haus, bersedih dan terlalu bergembira, dan sakit atau lupa ingatan,

  3. tidak menerima pemberian berupa apapun dan dari siapapun kecuali dari seorang atau lebih yang sudah biasa telah memberinya sesuatu dengan tanpa imbalan dan tidak dalam sebuah perkara perselisihan,19

  4. memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhan bagi pendakwah dan alibi bagi terdakwa,

  5. tidak memihak kepada salah satu diantara mereka dan tidak pula memihak kepada keduanya; sikapnya hendak lebih mementingkan hukum, dan

  6. perihal surat-menyurat, hendaknya menghadirkan saksi diantara yang berselisih.

Sedang dalam masa Khalifah Umar, Hakim sendiri ditekankan akan kesanggupannya dalam pengakuan akan keputusannya yang apabila salah dalam pengambilan keputusan tersebut, hakim sanggup mengakui kesalahannya.

b. Saksi

Pada dasarnya, dalam masalah hukum dan peradilan, kedatangan saksii sangat dibutuhkan, baik dari segi terdakwa maupun pendakwa. Hal ini tentu saja sebagai alibi pendukungnya yang dapat menguatkan untuk menjatuhkan terdakwa maupun membebaskan terdakwa itu sendiri.

Dalam suatu perkara persidangan, tentu saja seorang saksi tidak dapat diambil dengan seenaknya. Tentu ini akan menjadi berat bagi terdakwa apabila keduanya, yaitu antara pendakwa dan saksi sama-sama menaruh dendam kepada terdakwa. Itu sebabnya, syarat terpenting dalam menghadirkan saksi adalah seorang yang adil (tidak memihak).

Berikut adalah beberapa syarat-syarat sah yang menjadi saksi.

  1. Islam; dalam ketentuan hukum yang meliputi masalah hukum akhirat (yang melibatkan hukum Islam), sudah tentu seorang Islam adalah sangat diwajibkan.20 Hal ini ditujukan agar tidak ada kesalah pahaman antara hukum di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, dalam urusan keduniaan, lantaran (sekarang) sudah menjadi global, syarat saksi bagi beragam lain sudah tidak dipermasalahkan (kecuali diantara kedua belah pihak dilibatkan dalam urusan agama).

  2. Balig; seorang anak di bawah umur atau anak kecil dilarang dihadirkan sebagai saksi. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh pada kondisi si saksi yang (apabila masih anak-anak) masih tidak dapat dipercaya. Sedang ketentuan balig di sini, minimal 15 tahun.

  3. Berakal; seorang yang tidak berakal, sangat ragu dalam mengatakan hal yang sebenarnya, sedang keadaannya yang tidak berakal, tentu akan menjadikannya tidak dapat mengetahui dengan dengan jelas keadaan yang sebenarnya.

  4. Merdeka; seorang hamba sahaya tidak dapat dijadikan sebagai saksi lantaran dalam keadaan yang bukan miliknya. Namun demikian, yang dinamakan merdeka di sini bersifat umum, sedang pada zaman sekarang sudah tidak ada yang dapat dikatakan sebagai hamba sahaya (budak belian). Sedang pekerjaan yang dituntut untuk mengikuti perintah majikannya (baca; pembantu rumah tangga) bukanlah hamba sahaya.

  5. Adil; seperti yang dikatakan sebelumnya, hal ini sangat menentukan keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, sedang adil sendiri berfungsi sebagai penengah diantara mereka yang berselisih. Seorang yang adil dalam Islam sendiri memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan, diantaranya adalah 1. mereka yang menjauhi segala dosa besar, dan tidak secara menerus melakukan dosa kecil, 2. baik hati, 3. baik dalam beretika (dapat dipercaya, bahkan dalam keadaan marah pun mampu mengatur emosinya), dan 4. selalu menjaga kehormatannya.

  6. Tidak sebagai musuh terdakwa dan atau yang berhubungan dengannya; hal ini juga menyangkup hubungan keluarga si saksi, jika dalam hubungannya ditemukan dalam kondisi berselisih pula dengan terdakwa, tidak layak dijadikan sebagai saksi lantaran akan memberatkan sepihak.

c. Pendakwa dan Terdakwa

Pendakwa adalah seorang yang dinilai dirugiakn oleh pihak lain yang telah melaporkan permasalahannya pada persidangan, sedang terdakwa adalah seorang atau lebih yang menerima tuduhan dari pendakwa.

Pada dasarnya, antara pendakwa dan terdakwa bukanlah merupakan diantara dua orang yang sedang dalam permasalahan benar atau bersalah, melainkan lebih tepat dalam kondisi berselisih guna menyelesaikan permasalahannya. Sedang bagaimanapun keputusan yang telah dilontarkan oleh hakim, merupakan suatu keputusan yang dinilai adil. Itu sebabnya, pada kedua penyelisih ini diharapkan untuk dapat membawakan saksi-saksinya sebagai bukti kuatnya.

Seperti kasus yang dialami oleh Nabi Yusuf, ketika sedang dihadapkan pada permasalahan benar-salah dengan Zulaikha, Nabi Yusuf sendiri adalah sebagai terdakwa, dan Zulaikha sebaliknya. Jika terdakwa memang selalu dianggap sebagai yang salah, tentu Nabi Yusuf adalah sangat bersalah, namun demikian, meski Nabi Yusuf sebagai terdakwa, pada akhirnya pun diketahui Nabi Yusuf sebagai pihak yang benar.

Pentingnya saksi dan bukti dalam persidangan bagi keduanya adalah menjadi penjembatan diantara mereka, sedang sayarat-syarat utamanya sudah dijelaskan. Hal ini dikarenakan agar tidak menjadi sangsi terhadapa hukuman yang akan dijatuhkan. Kisah Nabi Yusuf adalah salah satu diantara banyak kisah yang cenderung memihak. Hal ini lantaran kedua belah pihak tidak menghadirkan saksi dan bukti. Meski diketahui Nabi Yusuf benar, keputusan akhirnya pun tetap menyatakan Nabi Yusuf sebagai yang bersalah lantaran pendakwa (Zulaikha) adalah seorang istri dari pejabat pada masa itu.

Tentang penghadiran bukti dan saksi bagi kedua penyelisih sangat ditekankan pada masa Khalifah Umar. Namun demikian, pada masa sebelumnya sudah pernah dijelaskan perkaranya. Hanya saja, pada masa Nabi Muhammad dan Abu Bakar, penekanan sumpah kepada terdakwa adalah sudah menjadi bukti kuat dalam hal pelaporannya. Lantaran sepeninggal Nabi Muhammad, telah diketahui bahwa telah banyak pula yang kemudian berkhianat dan menjadikan sumpah sebagai jalan pintas dalam menjatuhkan pihak lainnya. Melihat hal yang demikian, Khalifah Umar kembali menekankan arti penting dari sebuah peradilan dengan menghadirkan bukati dan saksi diantara keduanya yang telah diberikan masa kepadanya. Sedang sumpah pu masih ditanggungkan kepada pendakwa.

Bagi kedua elah pihak yang sedang berselisih, dalam hukum Islam diperkenankan baginya untuk kemudian berdamai sebelum keputusan dijatuhkan maupun sudah dijatuhkan. Namun demikian, syarat menuju perdamaian tersebut tidak dapat dilakukan lantaran merasa iba atau mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Syarat yang menjadi mutlak ini adalah jka keduanya telah bersepakat dan tidak menjadikannya sebagai yang dirugikan satu sama lainnya.

1 Lihat pula; Jamal al Din al Suyuthi dalam “Tarikh al Khulafa’”, h. 11.

2 Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah dalam “Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani”, h. 56-57.

3 Asosial adalah bertentangan satu sama lainnya, sedang antagonistis adalah sifat kerusuhan (dapat menuju anarkisme).

4 Pada masa pemerintahan Mamluk Bahriyah tahun 1250-1389 M; Sedang yang menjadi Khalifah adalah Musthansir, seorang dari Bani Abassiah yang dibaiat oleh Azh Zhafir Bibaris pada tahun 1260. Azh Zhafir Bibaris sendiri adalah Sultan kelima dari Bani Mamluk Bahriyah pada tahun pengangkatan 1259. Baca lagi pada bab sebelumnya.

5 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 494.

6 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 502-503.

7 Yang tergolong dalam golongan ulama, cerdik pandai, berpengatahuan luas, dan para pemimpin yang memiliki kedudukan dan dipercaya masyarakat, serta yang berlaku adil dalam segala keputusan (tidak memihak).

8 Sepakat ahli kitab, ulama, dan kaum cerdik pandai.

9 Menetap hukum yang tidak ada nashnya dalam Al Quran dan Hadis.

10 Pemindahan Qiyas yang pertama ke Qiyas yang lainnya dengan hukum yang lebi jelas.

11 Melalui media argumentasi yang masuk akal.

12 Ilmu pengetahuan

13 Menjalankan hukum sesuai mazhab tertentu.

14 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 1-4.

15 Dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 486.

16 Setidaknya minimal berumur lebih dari 15 tahun.

17 Tidak akan dapat kemenangan suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada perempuan. (HR. Bukhari, Tirmizi, dan Nasai). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 487.

18 Janganlah seseorang memutuskan hukum diantara dua orang (yang bersengketa), sedang ia dalam keadaan marah (emosi). (HR. Jama’ah Ahli Hadis). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 488.

19 Allah mengutuk orang yang menyogok (menyuap) dan orang yang disuapnya dalam hukum. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 488.

20 Tidak diterima saksi pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka (Islam). (HR. Abd. Razzaq). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 490.

Konsepsi Tuhan dalam Islam

Konsepsi Tuhan dalam Islam



Sesungguhnya Allah tidak memandang rupa dan harta kalian, akan tetapi Dia hanya memandang hati dan amal perbuatan kalian. (HR. Muslim VIII/11)1

Hal tersebut di atas sudah selayaknya menjadi tanggung jawab masing-masing individu dalam berlomba menjalin kebaikan. Islam pun menerapkan hal demikian. Allah Swt., yang merupakan Tuhan bagi umat Islam tidak menginginkan kesempurnaan wujud maupun melimpahnya harta manusia. Hal ini disebabkan lantaran semuanya adalah kehendak Allah. Dan jika Allah menginginkan, maka dengan sekejap pun Allah dapat merubah seseorang dengan kehendaknya; baik-buruk, miskin-kaya, laki-perempuan, dan sebagainya.

Konsep ketuhanan yang ditawarkan dalam Islam berbeda dengan agama-agama besar dunia lainnya. Hal ini sudah nampak berbeda dengan sifat Tuhan sendiri yang menciptakan. Namun demikian, banyak diantara mereka yang meragukan keesaan Tuhan dalam Islam. Sedang beberapa konsep ketuhanan dalam agama lainnya adalah cenderung bukan Esa2. Dalam rukun Islam pun disebutkan sebagai rukun wajib yang pertama, yaitu dengan menyebut dua kalimat sahadat, itu menandakan pengakuan Islam akan satu Tuhan, dan Muhammad (hanya) sebagai rasul-Nya.

Jika demikian kebenarannya, layakkah sebuah agama mengadakan Tuhannya lebih dari satu? Dan jika benar demikian, diantara mereka, siapa yang lebih berkuasa?

Sebut saja Hindhu; dalam agama ini, Hindhu mengenalkan “Tuhan”nya dengan berbagai wujud dalam Dewanya. Meski mereka hanya mengakui satu Dewa Agung (Brahman), mereka masih saja memuja banyak Dewa. Itu sebab banyak kalangan menyebut Hindhu sebagai Politheisme. Hal serupa juga terjadi dalam Budha; mereka mentuhankan Budha sendiri. Padahal sudah diketahui bahwa Budha sendiri adalah manusia (yang meskipun dianggapnya sebagai manusia suci) yang sebelumnya telah beristri dan memiliki anak, dan jika benar Tuhan dapat menjalin kasih, itu menandakan Tuhan baginya adlah memiliki nafsu, sedang Tuhan sendiri tidak memiliki nafsu. Juga hal yang paling mencolok adalah konsep ketuhanan dalam Kristen yang menawarkan konsep Trinitas3. Hal ini tentu saja membuat kebingungan sendiri bagi mereka dalam membagi peran Tuhannya yang juga merupakan seorang anak bagi-Nya. Mereka mengajarkan (meski tidak secara langsung) bahwa Tuhan mereka memiliki anak melalui Maria (dalam Islam disebut Maryam) yang kemudian disebut dengan Anak Tuhan. Dan uniknya, yang telah disebutkan sebagai anak Tuhan, dianggap pula bagi mereka sebagai Tuhan. Sedang di sisi lain, jika benar Anak Tuhan tersebut dijadikan pula sebagai Tuhan mereka, tentu saja menjadi sah bagi manusia lainnya menjadi Tuhan. Hal ini tentu sudah diketahui dengan jelas bahwa Tuhan mereka ini dilahirkan dari Manusia yang sebenarnya diciptakan oleh Tuhannya. Tentu saja ini menjadi kompleksitas tersendiri bagi agama mereka dan agama yang lainnya.

Dan mereka berkata, “Tuhan yang maha pengasih itu mempunyai anak!” Sesungguhnya kamu (dengan sebab perkataanmu itu), telah memperbuat kemungkaran besar. Hampir saja langit menjadi runtuh, bumi terbelah dan gunung-gunung berguguran porak poranda. Karena mereka mendakwakan ‘Tuhan yang maha pengasih mempunyai anak’ itu. Padahal tidak seyogyanya bila Tuhan yang maha pengasih mempunyai anak. (QS. Maryam: 88-92)


Bahwasanya, maha tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak pula beranak. (QS. Al Jin: 3)4

Berbeda dengan Islam, Tuhan hanya satu, kekal dan tiada kematian bagi-Nya. Hal ini tentu saja sudah sangat jelas bagi manusia awam yang mengakui akan kekuasaan tunggal. Namun demikian, Tuhan dalam Islam ini pun kemudian sulit diterima oleh manusia awam. Hal ini dikarenakan mereka yang tidak dapat melihat langsung wujud Allah Swt, Tuhan dalam Islam. Sudah menjadi kebenaran bagi-Nya bahwa memang sifat-Nya yang tidak berwujud dan dapat mewujudkan, yaitu tidak diciptakan namun dapat menciptakan. Itu sebabnya dalam Islam, Allah Swt. ada dan tidak dapat ditiadakan5.

Allah, tidak ada Tuhan hanya Dia. Yang maha hidup dan maha penata. (QS. Ali ‘Imran: 2)


Allah, tidak ada Tuhan hanya Dia. Yang maha hidup dan maha penata, yang tidak pernah mengantuk dan tidak pernah tidur. Segala yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Siapakah yang dapat memberikan pembelaan di hadapan Tuhan tanpa izin-Nya? Dia mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, sedang mereka tidak ada yang mengetahui sedikitpun seperti ilmu Tuhan itu, kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kekuasaan-Nya meliputi langit dan bumi. Dan dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia maha tinggi dan besar. (QS. Al Baqarah: 255)

Dalam sifat-Nya yang maha hidup inilah kemudian Allah menciptakan berbagai zat yang kemudian ditugasinya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beberapa diantara zat tersebut adalah Malaikat, Setan, Jin, Manusia, dan beberapa diantaranya yaitu Ruang Angkasa, Langit, dan Bumi itu sendiri beserta isi-isinya. Namun meski hal ini sudah menjadi benar hukumnya, banyak diantara mereka yang enggan mengakui kebenaran keberadaan Allah Swt.

(Tantanglah mereka) dengan mengatakan, “Coba terangkan kepadaku, andaikata Allah menjadikan malam itu untukmu berkepanjangan (tanpa adanya siang) smapi hari kiamat, Tuhan manakah selain daripada Allah yang mampu mendatangkan cahaya siang? Apakah kalian tidak pernah mendengar (bahwa Allahlah yang kuasa berbuat demikian)?” Lalu (tantang pulalah) dengan mengatakan (sebaliknya), “Coba (pula) terangkan kepadaku, andaikata Allah menjadikan siang itu untuk kalian berketerusan sampai hari kiamat, Tuhan manakah selain daripada Allah yang sanggup mendatangkan malam, pada mana kalian dapat beristirahat? Apakah hal itu tidak kalian perhatikan?” (QS. Al Qashash: 71-72)

Berikut adalah dalil-dalil perihal kekuasaan Allah akan penciptaan zat-zat yang lainnya.

Ingatlah, ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat: “Sesungguhnya Aku akan mengangkat Adam menjadi khalifah di muka bumi.” Para Malaikat bertanya: “Mengapa Engkau hendak menempatkan di permukaan bumi orang yang akan membuat bencana dan menumpahkan darah, sedang kami senantiasa bertasbih memuji dan menyucikan-Mu?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa-apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 30)


Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, setelah mana kami perintahkan kepada Malaikat, “Sujudlah kalian kepada Adam!” Merekapun bersujud kecuali Iblis. Dia tidak termasuk (dalam golongan) mereka yang bersujud. (Allah) berfirman, “Apakah keberatanmu untuk bersujud (kepada Adam) ketika Aku menyuruhmu?” (Iblis) menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau menciptakan saya dari api, sedang dia Engkau ciptakan dari tanah!” (QS. Al A’raaf: 11-12)


Dia menciptakanmu dari ‘satu diri’, lalu dijadikan-Nya istrinya daripadanya juga. Dan Dia menurunkan untukmu delapan ekor binatang ternak6 yang telah berpasangan. Dia menciptakanmu di dalam rahim ibumu, cipta demi cipta dalam tiga selubung gelap7. Itulah Allah! Tuhanmu yang mempunyai kekuasaan mutlak Tidak ada Tuhan selain Dia. Mengapa kamu dapat juga dipalingkan? (QS. Az Zumar: 6)8


Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa9 lalu Dia bersemayam di atas arasy.10 Ditutup-Nya malam dengan siang yang mengiringi (peredaran) dengan cepat. Dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan, dan bintang-bintang. Masing-masing tunduk di bawah pengaturan-Nya. Ingatlah bahwa mencipta dan menata adalah wewenang Tuhan. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al A’raaf: 54)


Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam enam rangkaian masa, lalu Dia bertahta di atas Singgasana (Kekuasaan). Tiada pelindung, tiada pula pembela bagimu kecuali Dia. Apakah kamu tidak dapat menarik suatu pelajaran (daripadanya)?Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, lalu semua urusan (dunia) naik kepada-Nya dalam jangka waktu 1000 tahun menurut ukuranmu.11 (QS. As Sajdah: 4-5)


Dia menciptakan langit tanpa penopang sebagaimana engkau lihat. Dia pun memancangkan gunung-gunung (sebagai pengaman dan penyeimbang) di permukaan bumi ini agar kamu tidak mengalami bahaya, lalu dikembangkan biakkannya bermacam-macam jenis makhluk bergerak dan diturunkan-Nya hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan di muka bumi ini segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik. (QS. Luqman: 10)


Dia menancapkan gunung-gunung yang menjulang tinggi di atasnya (sebagai pengaman dan penyeimbang), serta diberi-Nya berkah12, lalu diatur-Nya pula pengadaan bahan pangan penghuninya pada (penghujung) empat rangkaian waktu, sesuai dengan keperluan (penghuni-penghuni) yang membutuhkannya. Selanjutnya13 Dia menuju penciptaan langit, ketika itu masih merupakan gas seperti asap. Lalu Tuhan berfirman kepadanya dan kepada bumi sekaligus, “Datanglah kalian keduanya menjelma, baik dengan jalan patuh maupun dengan jalan paksa!” Keduanya menjawab, “Kami segera menjelma dengan patuh.” Lalu diselesaikan-Nya penciptaannya menjadi tujuh langit dalam dua rangkaian waktu (pula). Kepada setiap langit diwahyukan tentang jalan (perkembangan) masing-masing selanjutnya. Pada langit yang terdekat, Kami hiasi dengan Bintang-bintang Siarat14 yang merupakan lentera-lentera kawal-sambang15 yang berkelip-kelip. Demikianlah penataan Yang maha kuasa dan mengetahui. (QS. Fush Shilat: 10-12)16

Begitulah kuasa Allah akan penciptaan alam semesta ini, bukan hanya tentang penciptaan dalam wujud manusia saja melainkan mencakup seluruh yang pernah ditemukan manusia dalam wujud maupun yang belum diketemukan, dari yang besar hingga tidak tampak oleh mata. Selain dari kekuasaan tersebut, banyak sifat-sifat Allah yang patut diketahui. Sifat-sifat yang hingga mencapai 99 sifat ini kemudian dikenal dengan Asmaul Husna. Dengan mengenal sifat Allah Swt., maka sudah selayaknyalah manusia tidak mudah untuk mengatakan dirinya sebagai Tuhan dan mentuhankan yang lainnya. Karena selain tidak dapat disamakan dengan sifat mulia Allah, mereka (yang mengaku sebagai Tuhan dan yang dituhankan) juga merupakan ciptaan Allah itu sendiri. Berikut adalah sifat-sifat Allah Swt.

Katakanlah, “Dia adalah Tuhan Allah yang maha esa. Tuhan Allah tempat meminta. Dia tidak beranak, dan tidak pula dilahirkan sebagai anak. Dan tiada sesuatu apapun yang ada persamaannya dengan Dia.” (QS. Al Ikhlas: 1-4)


Allah mempunyai asmaul husna (nama-nama yang Agung). Bermohonlah (kepada-Nya) dengan nama-nama-Nya yang Agung itu. Biarkan sajalah orang-orang yang menyelewengkan nama Allah itu. (Biar) mereka nanti mendapat balsan menurut imbangan perbuatannya. (QS. Al A’raaf: 180)17

Asmaul husna secara harfiah ialah nama-nama, sebutan, gelar Allah yang baik dan agung sesuai dengan sifat-sifat-Nya. Nama-nama Allah yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan kehebatan milik Allah. Dalam agama Islam, asmaul husna adalah nama-nama Allah yang indah dan baik. Asma berarti nama dan husna berarti yang baik atau yang indah jadi Asmaul Husna adalah nama nama milik Allah yang baik lagi indah.


1 Dikutip secara langsung dari Ibrahim bin Fathi bin Abd Al Muqtadir dalam “Wanita Berjilbab vs Wanita Pesolek”, h. 251.

2 Dzat tunggal; tidak diciptakan dan dimatikan, tidak beranak dan dianakkan, tidak beristri dan diperistri, tidak berkelamin, dsb.

3 Allah (Bapa), Maria (Bunda), dan Yesus (Anak Allah). Dalam konsep Kristen, Yesus (yang merupakan anak Allah atau anak Tuhan) merupakan Tuhan pula bagi mereka.

4 Lihat pula; QS. Al Isra: 111.

5 Bandingkan dengan konsep Kristen yang menganggap Yesus sebagai Tuhannya dan telah mengalami kematian baginya; Islam tidak menawarkan kematian bagi Tuhannya, Allah Swt.

6 Kambing dan domba, jumlah masing-masing dari jenis hewan ternak tersebut adalah dua ekor, begitu pula pasangannya. Perhatikan perhitungannya; 2 ekor pejantan kambing & 2 ekor betina kambing = 4 ekor kambing dan 2 ekor pejantan domba & 2 ekor betina domba = 4 ekor domba, sehingga total dari keseluruhannya adalah 8 ekor hewan ternak. Lihat pula; QS. Al An’aam ayat 143.

7 Tiga lapisan kandungan meliputi 1. lapisan luar, yaitu selaput perut (peritoneum/perimetrium); 2. lapisan tengah yang tebal, yaitu lapisan otot-otot dan jaringan penigkat (myometrium); dan 3. lapisan dalam, yaitu lapisan selaput lender (endometrium). Lihat pula; Dr. S.A. Goelam dalam “Ilmu kebidanan; Jilid I”, h. 33.

8 Lihat pula; QS. At Taghabun: 14, Al Insaan: 1-3, Yunus: 34, dan Al Hajj:5-6.

9 Dalam “Terjemahan & Tafsir Alqur’an Huruf Arab & Latin” mencoba menyebutkan dengan hitungan 1 hari Tuhan = 1000 tahun bagi manusia. Sedang bilangan ‘1000’ adalah bukan sebuah bilangan yang pasti, Bilangan tersebut hanya disesuaikan dengan perhitungan manusia yang diambil dari kebiasaan orang Arab (pada waktu itu) dalam menunjukkan lamanya waktu. Sedang ‘masa’ yang ditentukan oleh Allah Swt. adalah sesuai dengan kehendak-Nya (tidak dapat diungkapkan selama apa dalam ‘masa’ bagi Allah –dalam hitungan hari-Nya).

10 Tuhan yang menciptakan langit dan bumi. Tuhan pula yang menguasai dan mengatur segala peredaran benda-benda angkasa itu. Hanya Tuhan yang mengetahui dimana Arasy itu berada.

11 Sesuai dengan ukuran (kebiasaan dalam mengukur lama) orang Arab pada waktu itu. Sedang surat ini sendiri diturunkan di Mekah.

12 Tanah pertanian, sungai, dan hasil alam lainnya.

13 Adalah tidak dapat diartikan sebagai penciptaan yang kedua (tapi penciptaan bumi ‘didahulukan’ lantaran dalam ayat ini menekankan perihal penciptaan akan bumi, sedang mana yang terlebih dahulu diciptakan adalah kuasa Allah saja yang mengetahuinya).

14 Planet-planet yang ada dalam susunan ruang angkasa (misalnya merkurius, mars, venus, dan sebagainya).

15 Satelit-satelit yang mengitari matahari, Bintang, Bulan, dan Planet-planet lainnya yang dapat memancarkan cahaya untuk bumi dari matahari itu sendiri.

16 Lihat pula; QS. Yunus 5-6.

17 Lihat pula; QS. Al Isra: 110 dan Thaha: 8.

Selasa, 28 Juli 2009

Kerajaan Islam Indonesia

Kekuasaan Islam Indonesia


A. Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Pada awalnya, Indonesia adalah sebuah kepulauan yang banyak berdiri kerajaan-kerajaan yang kemudian menjadi satu wilayah yang kemudian dikenal dengan Nusantara. Adapun daerah ini meliputi Indonesia sendiri, Malaysia, dan Filipina. Sedang pengenalan awal tentang kawasan Nusantara ini sebenarnya tidak luput dari peranan pembesar Islam pada masa sebelum kemerdekaan dan kekuasaan Bani Umayyah sebagai Khalifah. Namun demikian, dengan merdekanya Indonesia telah menjadikan sebuah pekerjaan rutin perihal adanya masalah-masalah yang berhubungan dengan Islam. Beberapa diantaranya adalah banyak berdirinya organisasi-organisasi Islam yang memiliki tujuan agar Indonesia menjadi Negara Islam. Sedang di sisi lain, Indonesia dengan tegas menolak hal ini. Padahal, Nabi Muhammad sendiri tidak pernah menginginkan adanya Negara Islam, melainkan hanya mengislamkan kafir, sedang masalah Negara tersebut menjadi Negara Islam atau tidak, bukanlah sebuah masalah, hanya saja, dasar dari pemerintahan tersebut harus sesuai dengan ajaran Islam.
Mewujudkan masyarakat yang Islam adalah benar di jalan Allah Swt. Namun di sisi lain, banyak organisasi-organisasi Islam Indonesia ini kemudian menyalah artikan tentang konsep dasar Islam yang penuh dengan perdamaian. Mereka selalu saja membawa dalil tentang jihad dengan cara berperang. Itu sebabnya, Islam kemudian (pernah) disebut sebagai sarang terorisme.
Tentang kebenaran Islam sebagai sarang terorisme, tentu saja sangat salah, terlebih lagi Indonesia adalah Negara yang terbesar penganut Islamnya. Dan tentu saja, meski banyak organisasi Islam di Indonesia yang memiliki konsep berumah tangga yang berbeda, pada dasarnya mereka memiliki persamaan. Yaitu sesuai dengan rukun Islam yang lima.
Membahas Islam di Indonesia adalah hal yang sudah sering diangkat. Namun demikian, banyak kalangan yang salah tafsir dengan menyebutkan Wali Songo adalah penyebar Islam pertama kali pada abad ke-9 H atau lebih tepatnya sekitar tahun 920 H/1514 M. Sedang Islam sendiri telah dikenalkan di Indonesia sejak tahun 674 M.
Sejarah penyebaran Islam ini dimulai pada tahun 30 H/651 M, yaitu ketika Khalifah Utsman mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Islam. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Dan setelah masa kepemimpinan Utsman selesai, tepatnya tahun 674, masa kepemimpinan Bani Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang muslim terus berdatangan. Para pedagang tersebut membeli hasil bumi dari negeri ini sekaligus mengenalkan Islam dengan cara berdakwah. Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran.
Adapun Aceh adalah daerah yang pertama kali menerima Islam, daerah ini terletak paling barat dari Kepulauan Nusantara. Itu sebabnya, Aceh dipercaya sebagai kerajaan Islam pertama di Indonesia, tepatnya kerajaan Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 1292 M, diketahui bahwa telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, yaitu seorang pengembara muslim dari Maghribi (Maladewa, Samudera Hindia) ketika singgah di Aceh tahun 1345 M menyebutkan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi’i.
Sedang peninggalan tertua dari kaum muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat pula di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H/1082 M, yaitu bertepatan pada jaman Kerajaan Singasari. Sedang Gresik sendiri tidak dapat menjelaskan secara pasti perihal tahun kematian Fathimah binti Maimun ini. Hal ini dikarenakan biasnya J.P. Moquette dalam membaca 475 dengan sebutan angka 495 yang berarti, tahun 495 H adalah tahun 1102 pada tahun masehi. Sedang bukti lain yang terdapat pada Gresik adalah sebuah Prasti Batu Nisan Leran yang menanggalkan sama. Sebuah bukti lain lagi dihadirkan dengan keterangan dari Banun Mansur, seorang budayawan ahli Gresik yang menyebutkan bahwa Gresik merupakan kota perniagaan yang sarat akan lalu lintas perdagangan. Sedang seperti yang disebutkan sebelumnya, Utsman telah mengirim ekspedisinya untuk melakukan perdagangan pada tahun 674. Hal ini tentu saja tidak akan melewatkan Gresik. Sedang Gresik yang diyakini sebagai kota perniagaan dimulai runtuhnya kekuasaan Airlangga pada tahun 1049.
Meski Islam sendiri telah lama dikenalkan di Indonesia, yaitu antara tahun 674-1082, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal pada abad ke-9 H/14 M, yaitu bekisaran tahun 1514. Para pakar sejarah berpendapat bahwa Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 Masehi antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, yaitu tidak dengan pedang dan tidak pula dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai jalan perdamaian.

B. Kerajaan Islam Indonesia
Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke-17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah (terutama Belanda) menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Lantaran dengan peraturan yang demikian, maka terputuslah hubungan umat Islam Nusantara dengan umat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan umat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.
Berikut adalah daerah-daerah yang diyakini sebagai daerah tertua dalam penyebaran Islam di Indonesia.

1. Malaka
Seperti di Aceh, Malaka menjadi salah satu kerajaan Islam Indonesia tertua. Hanya saja, penyebaran saat itu melalui perdagangan tidak secara pasti antara Aceh atau Malaka, sedang perdagangan yang terjadi saat itu berada di utara Sumatera, yaitu pada tahun 674.
Malaka kemudian mengenal Islam dan memperkenalkan Islam pada saat pangeran Iskandar Syah menjadi Islam. Dalam pemerintahannya, Islam kemudian meluas hingga Semenanjung Melayu dan Sumatera itu sendiri. Sedang Islam yang dipeluknya sekitar tahun 1400. Hanya saja, perkembangan Islam di Malaka saat itu mulai runtuh lantaran daerahnya mulai dimasuki Portugis pada tahun 1511.

2. Aceh (Kerajaan Pasai)
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pada dasarnya Aceh mengenal Islam sejak tahun 674. Hanya saja, penyebutan tahun 1514 sebagai perkenalan Islam pada awalnya yaitu dikarenakan pada masa inilah seorang sultan pertama Aceh, Ali Mughits Syah dengan jelas menentang Portugis.
Namun demikian, Islam kemudian dengan pesat menyebar hingga menyeluruh Sumatera pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607-1637). Beberapa penyebab mudahnya Islam menyebar pada daerah ini lantaran Sultan Iskandar Muda telah berhasil mengalahkan Portugis. Pada masa penklukan inilah, kemudian Islam juga diperkenalkan. Hanya saja, dengan banyaknya peperangan yang terjadi, keadaan ekonomi pun semakin menurun. Selain tersebut, kekuasaan setelah Sultan Iskandar Muda banyak di tangan seorang ratu yang dalam kepemimpinannya tidak seperti sultan-sultan sebelumnya. Itu sebabnya, penyebaran Islam pun tidak seperti sebelumnya yang sangat pesat, melainkan lebih cenderung disibukkan melawan musuh yang kemudian semakin banyak, diantaranya adalah masuknya Belanda di daerah ini.

3. Gresik
Gresik mungkin terkenal akan Islamnya dengan sunan Giri. Namun demikian, Gresik juga tidak dapat dipisahkan dengan perjalanan Islam lamanya, yaitu dengan penemuan makan Fathimah binti Maimun dan Prasasti Leran. Itu sebabnya, Gresik juga termasuk daerah tertua dalam penyebaran Islam di Indonesia. Sedang penetapan mulai tahun keberapanya, hingga kini masih dalam pencarian.
Sebuah penemuan baru tentang adanya Islam di Gresik menjadi lebih terang ketika diketahui tentang secuil kisah Fathimah binti Maimun. Meski dalam penafsiran kematiannya jauh berbeda, namun demikian, Fathimah binti Maimun juga dipercaya menjadi cucu dari Hibatullah. Sedang Hibatullah sendiri dipercaya sebagai penganut Islam, yaitu dengan tafsiran namanya yang diambil dari nama seorang di Arab. Dengan begitu, tafsiran dengan adanya Islam di Gresik, tentu jauh sebelum tahun kematian Fathimah binti Maimun itu sendiri. Burhanuddin Rasyid dalam bukunya mengatakan yaitu berkisaran tahun 1050.
Sedang Gresik sendiri banyak memperkenalkan sejarah Islam mulai Maulana Malik Ibrahim yang mulai masuk Gresik di daerah Leran pada tahun 1380. Namun, terdapat bukti lainnya yang menunjukkan kedatangan Maulana Malik Ibrahim pada tahun 1368. Sebuah sejarah menarik inilah kemudian menjadikan sebuah rantai bagi pejuang Islam Jawa yang kemudian dikenal dengan wali songo.

4. Demak
Demak semasa penyiaran Islam adalah sebuah kerajaan. Hanya saja, kerajaan ini dinilai sangat singkat. Namun, dengan kesingkatannya tersebut, Islam telah dijadikan sebuah agama yang benar dengan menghadirkan kepada raja-raja yang berkuasa lainnya yang beragama Hindu/Budha.
Pada kekuasaan dan peluasan daerahnya, Demak mulai menyebarkannya pada tahun 1512, yaitu semasa kepemimpinan Raden Patah. Sedang perkembangan Islam sendiri tidak luput dari jasa Patih Yunus atau Sabrang Lor. Pada masa inilah, kekuasaan kerajaan Demak mampu mengambil kekuasaan atas Portugis di Malaka. Adapun pasukan yang dikerahkan saat itu adalah 100 kapal perang dengan 12.000 pasukan.
Meski Islam telah dikenalkan oleh Demak sejak 1512, Islam mulai ramai dianut oleh masyarakat Demak setelah raja ketiganya, yaitu Raden Trenggono, yang juga merupakan putra Raden Patah mulai gencar menyiarkan Islam. Dalam hal penyiaran Islam kepada masyarakatnya, Raden Trenggono juga dibantu oleh Syarif Hidayatullah, seorang ulama Islam yang kedatangannya dari Aceh. Syarif Hidayatullah juga memberinya gelar kerajaan sebagai Sultan Trenggono. Dan dari tangan Syarif Hidayatullah inilah kemudian menjadikan dirinya sebagai salah seorang dari wali songo yang menetap di Cirebon.


5. Cirebon (Kerajaan Banten, Mataram, dan Padang)
Dalam kekuasaan kerajaan Demak, Cirebon adalah wilayah yang dinilai perlu mendapatkan pengajaran Islam. Itu sebab, Raden Trenggono kemudian mengirim Syarif Hidayatullah untuk mengajarkan Islam kepada Cirebon. Hal ini berarti, Cirebon telah menerima Islam semenjak sebelum tahun 1546 yang merupakan tahun kematian Raden Trenggono. Sedang tahun kedatangannya ke Cirebon yang memungkinkan adalah sebelum 1527, yaitu peristiwa takluknya Sunda Kelapa.
Pada masa penyebaran Islam oleh Syarif Hidayatullah inilah kemudian menyebar hingga Jakarta atau pada masa itu dikenal dengan sebutan Sunda Kelapa (yang kemudian menjadi Jayakarta) pada tahun 1527.
Dengan situasi yang tidak memungkinkan, terlebih Sultan Trenggono meninggal, sedang penggantinya (yaitu anaknya sendiri) yang bernama Sultan Prawoto tidak mampu menjaga keutuhan kerajaan Demak. Itu sebab, banyak daerah kekuasaan Demak menyatakan keluar dari kerajaan Demak. Sedang Cirebon masih dalam kekuasaan Syarif Hidayatullah. Mengingat usianya yang telah tua dan tidak mampu memerintah daerahnya, Syarif Hidayatullah pun kemudian menyerahkan tanggung jawabnya kepada putranya yang bernama Hasanuddin pada tahun 1552. Pada tahun inilah kemudian Hasanuddin mendirikan kerajaan baru yang kemudian dinamakan kerajaan Banten dengan gelar kerajaannya sebagai Sultan Hasanuddin.
Sedang kemelut yang terjadi di kerajaan Demak, juga mempengaruhi daerah-daerah yang lainnya, termasuk Kediri (kerajaan Mataram) dan Jepara (kerajaan Padang). Perpecahan daerah ini dimulai ketika pembunuhan besar-besaran terhadap Sultan Prawoto sebagai raja kerajaan Demak dan Bupati Jepara. Pada kasus percobaan pembunuhan besar-besaran terhadap abdi Demak ini, tidak luput pula para menantu dari kerajaan, yaitu Adiwijoyo yang kemudian dikenal sebagai Joko Tingkir. Dengan adanya perpecahan pada kerajaan Demak, Adiwijoyo pun kemudian menjadikan dirinya sebagai Raja Padang dengan daerah kekuasaannya yang tersisa. Sedang pendirian kerajaan Mataram dimulai ketika Kyai Gede Pemanahan berhasil membunuh Ario Penangsang, Adipati Jipang yang telah membunuh mertuanya (Sultan Prawoto) dan beberapa petingginya, termasuk Bupati Jepara. Sebagai balasannya, Adiwijoyo kemudian memberikan daerah kekuasaan kepadanya di Mataram yang kemudian dikenal sebagai Kediri.

6. Makasar (Kerajaan Gowa)
Salah satu daerah tertua dalam Islam Indonesia adalah Makasar. Meski daerah ini terbilang terlambat dalam ajaran Islamnya, namun Islam di Makasar-Sulawesi ini tidak seperti tanah Jawa yang rawan akan pemberontakan antara kerajaan Islam sendiri melawan kerajaan Hindu-Budha, sedang dalam Jawa inilah banyak kerajaan yang makmur. Makasar sendiri diyakini telah menyebarkan Islam semenjak tahun 1667, yaitu masa kesultanan Hasanuddin. Sedang kondisi kerajaan ini adalah melawan Belanda.

Kelompok Islam Dunia

Golongan Islam Dunia


Indonesia tentu tidak dapat dipisahkan dengan Islam. Hal ini tentu sangat berhubungan dengan pejuang Islam yang berhasil mengembalikan manusianya mengenal Allah Swt. Namun demikian —dengan berkembangnya zaman— Islam di Indonesia kini kemudian menjadi terpecah. Dan celakanya, perpecahan ini pun tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan hampir di seluruh dunia. Itu sebab, dalam pembahasan ini akan mencoba mencatatkan kembali sejarah tentang bagaimana kondisi Islam pada awalnya.
Seluruh penganut Islam pasti setuju bahwa Nabi Muhammad adalah benar dalam menjalankan segala kebijakan pemerintahnya dan ajaran akan ketuhanannya. Itu sebab, Islam yang memiliki pemimpin mutlak dapat dengan mudah disatukan kekuatannya hingga Islam sendiri dengan mudah berkembang hampir di seluruh belahan dunia, baik melalui cara peperangan maupun perdamaian. Namun kekuatan dan kekuasaan yang besar ini tidak berlangsung lama setelah sepeninggal Nabi Muhammad.
Kekuatan yang sebelumnya utuh, kemudian menjadi retak karena beberapa faktor yang terjadi di internal masing-masing kelompoknya. Bahkan terpecahnya kekuatan Islam ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad sendiri.
Nabi Muhammad berkata, “Umatku akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, semuanya akan di tempatkan di neraka, kecuali 1 golongan saja.” “Apa yang satu golongan itu?” Tanya seorang sahabat. Nabi Muhammad Saw. menjawab: “Kelompok Ahlussunah wal jamaah.” Sahabat bertanya lagi. “Siapakah mereka?” Nabi Muhammad Saw. menjawab: “Mereka yang taat pada sunnahku dan sunnah al Khulafa’ al Rasyidin.” (Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. dalam “Sejarah Peradaban Islam”, h. 83-84)
Pemerintahan dalam bentuk Khilafah (sesudahku) akan berlangsung selama 30 tahun, setelah itu akan menjadi kerajaan. (Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. dalam “Sejarah Peradaban Islam”, h. 84)
Dari Imam al Bazzar meriwayatkan dari Abu Ubaidah Ibn al Jarah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Sesungguhnya fase awal agama kalian dimulai dengan fase kenabian dan rahmah, setelah itu fase Khilafah dan rahmah, tetapi kemudian menjadi kerajaan yang penuh dengan pemaksaan (atau tidak rahmah).” (Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. dalam “Sejarah Peradaban Islam”, h. 84-85)
Meski kini Islam terpecah dalam berbagai kelompok, secara garis besar, Islam dapat digolongkan ke dalam enam golongan, yaitu Syiah, Sunni, Khawarij, Mutajiah, Murjiyah, dan Ibadi.

A. Syiah
Dalam hal berpandangan mengenai Syiah, banyak golongan yang menolaknya lantaran dinilai berbeda dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamaah). Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang bermazhab Sunni agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syiah.
Dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H atau yang bertepatan pada bulan Maret 1984, MUI akhirnya berpandangan bahwa terjadi perbedaan antara Syiah dan Sunni yang menganut paham “Ahlus Sunnah Wal Jamaah”. Pertama, penolakan Syiah terhadap hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Sunni tidak membeda-bedakan asalkan hadis itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis. Kedua, Syiah memandang bahwa Imam itu termasuk orang suci, sedangkan Sunni hanya memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). Ketiga, Syiah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya Imam, sedangkan Sunni mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya Imam. Keempat, Syiah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni hanya memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan ummat.
Pada dasarnya, Syiah hanya mengikuti Islam sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Ahlul Bait-nya. Itu sebab, Syiah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Sunni pertama. Itu sebab, dilihat secara umum, Syiah tentu tidak mengakui keberadaan kekhalifahan Abu Bakar as Siddiq, Umar Ibnul Khattab, dan Utsman bin Affan. Hal ini tentu sudah sangat berbeda dengan Sunni yang mengakui keempat Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Menurut etimologi bahasa Arab, Syiah memiliki arti “pembela dan pengikut seseorang”. Sedang “Syiah” sendiri adalah bentuk pendek dari kalimat “Syiah Ali”, yaitu “pengikut Ali”. Selain itu, Syiah juga dapat diartikan sebagai kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. Dari pandangan lainnya, Syiah diartikan sebagai yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib sangat utama diantara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau.
Syiah percaya bahwa keluarga dan keturunan Nabi Muhammad adalah sumber pengetahuan terbaik tentang Quran dan Islam, yaitu sebagai guru terbaik masalah Islam setelah Nabi Muhammad serta pembawa dan penjaga terpercaya tradisi Sunnah. Itu sebab, Syiah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib, yaitu sepupu dan menantu Muhammad dan kepala keluarga Ahlul Bait adalah sah sebagai penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad, bukan yang sebelumnya. Bahkan Syiah menyakini bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad. Itu berarti, sebagai perintah Nabi adalah juga sebagai bagian wahyu dari Allah.
Meski Islam sendiri kemudian terpecah ke berbagai mazhab, hal ini pun kemudian terjadi pada diri Syiah. Dalam hal masalah imamah, Syiah pun kemudian terbagi ke berbagai golongan. Namun demikian, dengan tanpa memperhatikan perbedaannya, Syiah mengakui otoritas Imam Syiah (juga dikenal dengan Khalifah Illahi) sebagai pemegang otoritas agama, walaupun terdapat pandangan berbeda dari masing-masing golongan yang terdapat dalam Syiah perihal pengganti para Imam selanjutnya. Dalam keotoritasannya tersebut, Syiah sepakat menjalankan ushuluddin (pokok-pokok agama) dan furu’uddin (masalah penerapan agama) yang sama. Sedang dalam pelaksanaan pokok-pokok agama tersebut, Syiah kemudian menerapkannya ke dalam Tauhid (bahwa Allah Swt adalah Maha Esa), al ‘Adl (bahwa Allah Swt adalah Maha Adil), an Nubuwwah (bahwa kepercayaan Syiah pada keberadaan para nabi sama seperti muslimin lain), al Imamah (bahwa bagi Syiah berarti pemimpin urusan agama dan dunia, yaitu seorang yang bisa menggantikan peran Nabi Muhammad Saw. sebagai pemelihara syariah Islam, mewujudkan kebaikan dan ketenteraman umat), dan al Ma’ad (bahwa Syiah mempercayai kehidupan akhirat).
Sedang dalam perpecahan dalam tubuh Syiah sendiri kemudian dikenal dalam tiga golongan yang meliputi Dua Belas Imam, Ismailiyah, dan Zaidiyah.

1. Dua Belas Imam

Di dalam tubuh Syiah, hal yang paling menonjol adalah hal masalah kepemimpinan. Golongan ini merupakan golongan yang memiliki pengikut terbanyak. Lebih dikenal dengan Imamiah atau Itsna Asyariah (Dua Belas Imam), adalah golongannya yang meyakini 12 Imam yang dinilai sah dalam memimpin muslimin. Dimulai dari Imam Ali dan diakhiri oleh Imam Mahdi al Muntazhar, yaitu Imam Mahdi yang ditunggu. Dari paham dan keyakinan golongan inilah kemudian ada anggapan bahwa akan turun dikemudian hari (pada hari kiamat) Imam Mahdi yang sebagai juru selamat seluruh umat.
Pada dasarnya, pengikut ajaran Syiah Itsna Asyariah juga mendasarkan hukum mereka (Syariah) sama seperti Sunni, yaitu pada al Quran dan Sunnah Rasul. Hanya saja, Syiah Itsna Asyariah beranggapan bahwa Imam atau pemimpin umat tidaklah dapat dipilih secara demokrasi (pemilu), melainkan sebuah jabatan yang langsung diturunkan dari Allah Swt. Pengikut Itsna Asyariah mempercayai bahwa sistim kepemimpinan yang disebut imamah yang berasal dari Nabi Muhammad bertugas untuk memimpin umat Islam dengan petunjuk dari Allah Swt. Dan dalam prinsip ajarannya menyebutkan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan umat Islam tanpa pemimpin. Itu sebab, dalam aliran ini mempercayai bahwa Imam terbebas dari dosa dan dianggap suci. Lantaran menganggap jabatan Imam adalah langsung dari ilham yang didatangkan oleh Allah, maka setiap Imam akan berwasiat dalam pemilihan Imam selanjutnya.
Selain permasalahan tersebut, hal yang lainnya adalah masalah pengambil hadis yang hanya dari Nabi Muhammad dan para Ahlul Bait dan penolakan hadis dan contoh yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, dan Usman.
Berikut adalah yang dipercaya sebagai Imamnya setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw.
1. Ali Amirul Mukminin bin Abi Thalib (600–661)
2. Hasan al Mujtaba bin Ali (625–669)
3. Husain asy Syahid bin Ali (626–680)
4. Ali Zainal Abidin bin Husain (658–713)
5. Muhammad al Baqir bin Ali (676–743)
6. Jafar ash Shadiq bin Muhammad (703–765)
7. Musa al Kadzim bin Jafar (745–799)
8. Ali ar Ridha bin Musa (765–818)
9. Muhammad al Jawad at Taqi bin Ali (810–835)
10. Ali al-Hadi bin Muhammad (827–868)
11. Hasan al Asykari bin Ali (846–874)
12. Muhammad al Mahdi bin Hasan (868—)
Dalam penyebarannya, Itsna Asyariah kemudian meluas hingga wilayah Arab Saudi, Iran, Irak, Pakistan, India, Afganistan, Azerbaijan, Kuwait, Bahrain, Lebanon, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Kirgiztan, Kazakhstan, dan Rusia.

2. Ismailiyah
Setelah mazhab Dua Belas Imam (Itsna Asyariah), yang kemudian menjadi mazhab dengan jumlah penganut kedua terbesar dalam Syiah adalah Ismailiyah, yaitu golongan yang para pengikutnya mengakui keimaman Ismail bin Jafar sebagai penerus dari Jafar ash Shadiq. Hal ini tentu berbeda dengan mazhab Itsna Asyariah yang menerima Musa al Kadzim sebagai Imam mereka. Itu sebabnya, Ismailiyah kemudian dikenal dengan nama “Mazhab Tujuh Imam”, yaitu menerima keenam Imam Syiah terdahulu imam ketujuh ialah Ismail. Urutan imam mereka yaitu:
1. Ali Amirul Mukminin bin Abi Thalib (600–661)
2. Hasan al Mujtaba bin Ali (625–669)
3. Husain asy Syahid bin Ali (626–680)
4. Ali Zainal Abidin bin Husain (658–713)
5. Muhammad al Baqir bin Ali (676–743)
6. Jafar ash Shadiq bin Muhammad (703–765)
7. Ismail bin Jafar (721–755)
Meskipun terdapat beberapa kelompok pecahan dalam Ismailiyah, kaum penganut Ismailiyah umumnya dapat ditemukan di India, Pakistan, Suriah, Lebanon, Israel, Arab Saudi, Yaman, Tiongkok, Yordania, Uzbekistan, Tajikistan, Afghanistan, Afrika Timur, dan Afrika Selatan. Selain itu, Ismailiyah pun menyebar hingga ke Eropa, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Utara.

3. Zaidiyah
Meski tergolong Syiah, Zaidiyah kemudian disebut juga Lima Imam lantaran merupakan pengikut Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib sebagai Imam kelima. Dalam penerimaan Imam, Zaidiyah dinilai lebih moderat lantaran dapat menerima Imam sebelum Ali. Di sisi lain, perbedaan dengan Syiah lainnya adalah bahwa lebih menerima Zaid bin Ali sebagai Imam kelima ketimbang saudaranya Muhammad al Baqir. Berikut adalah urutan Imamnya
1. Ali Amirul Mukminin bin Abi Thalib (600–661)
2. Hasan al Mujtaba bin Ali (625–669)
3. Husain asy Syahid bin Ali (626–680)
4. Ali Zainal Abidin bin Husain (658–713)
5. Zaid bin Ali (658–740)

B. Sunni
Pada dasarnya, hubungan antara Sunni dan Syiah banyak terdapat perbedaan sejak masa awal terpecahnya secara politis dan ideologis antara para pengikut Bani Umayyah dan para pengikut Ali bin Abi Thalib. Sebagian Sunni menganggap Syiah tumbuh dimulai ketika seorang Yahudi bernama Abdullah bin Saba yang menyatakan dirinya masuk Islam mulai mendakwakan kecintaan dan terlalu memuja-muji Ali bin Abi Thalib. Abdullah bin Saba kemudian menganggap bahwa Ali yang berhak menjadi Khalifah selanjutnya.
Penggunaan nama Sunni diambil dari nama Ahl al Sunnah wa al Jamaah atau Ahlus Sunnah wal Jamaah yang kemudian lebih sering disingkat Ahlul Sunnah. Sunni sendiri merupakan mazhab yang memiliki banyak penganut, yaitu mencapai 90% dari umat Islam di dunia dan ±10% adalah penganut Syiah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perpecahan antara Syiah dan Sunni berinti dari pemimpin Islam setelah kematian Nabi Muhammad. Setelah Nabi Muhammad Saw. wafat, banyak percekcokan yang melibatkan banyak golongan yang kemudian terbaggi dalam golongan Muhajirin dan Anshar. Melihat permasalahan yang tidak kunjung mendapatkan jalan tengah, para sahabat pun kemudian menjadi ketakutan akan menjadi perpecahan dalam Islam dan mengakibatkan perang saudara antar Muhajirin dan Anshar. Setelah melalui beberapa fase, kemudian disepakati Abu Bakar sebagai Khalifah.
Dalam perkembangannya, perpecahan dalam tubuh Islam pun kemudian mulai tercium, terlebih lagi permasalahan ini mengakibatkan terbunuhnya Utsman bin Affan oleh kelompok Abdullah bin Saba yang menghendaki Ali sebagai Khalifah selanjutnya. Telah diketahui sebelumnya bahwa Abdullah bin Saba dalam menjaring agamanya mulai menjadi kewalahan yang melihat Islam semakin membesar. Itu sebab, Abdullah bin Saba kemudian memutuskan diri untuk menjadi Islam. Abdullah bin Saba pun kemudian dinilai telah berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk mengadu domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Segera setelah kematian Utsman, Ali pun kemudian diangkat menjadi penerusnya dan mendapatkan tugas berat dalam menanggapi kematian Utsman. Melihat kejadian tersebut, Ali yang ketika itu sudah menjabat sebagai Khalifah mencoba mencari jalan yang lebih damai ketimbang saling membangun kekuatan dan berperang sesama Islam. Hanya saja, pengikut setia Utsman, terutama Bani Umayyah pun terus menuntut Ali agar segera menghukum para pembunuh Utsman. Dari perbedaan pandangan tersebut, Bani Umayyah yang saat itu dipimpin oleh Muawiyah pun kemudian memilih keluar dari kekuasaan Khalifah Ali.
Awal dari perpecahan ini kemudian banyak melibatkan para pejuang Islam semenjak Abu Bakar hingga Utsman. Bahkan perpecahan ini pun kemudian menjadi perang saudara yang pertama terjadi di antara para pengikut setia Nabi Muhammad. Terlebih lagi, Aisyah, Thalhah, dan Zubair pun kemudian terlibat peperangan dengan Ali yang kemudian dikenal dengan sebutan Perang Jamal atau Perang Unta.
Dalam rangkaian waktu yaitu setelah kematian Ali di tangan Bani Khawarij, Sunni pada masa kekuasaan Bani Umayyah pun masih dalam keadaan mencari bentuk. Itu sebab, dalam Sunni pun kemudian mengikuti empat mazhab yang berlatar belakang berbeda. Diantaranya adalah Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Meski terdapat empat mazhab yang berbeda, perbedaan tersebut tidak bersifat fundamental. Perbedaan ini tentu tidak mencakup permasalahan pokok keimanan tapi lebih pada tata cara ibadah.

1. Hanafi

Mazhab ini didirikan oleh Imam Hanafi (Abu Hanifah) yang dikenal sebagai mazhab yang paling terbuka untuk masalah pemikiran modern. Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi kemudian menjadi paling dominan di dunia Islam, yaitu hingga 45%. Sedang yang menjadi penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Bagdad, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafii dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Nama asli Abu Hanifah sendiri adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu’man Zuwatho yang dilahir di Kufah, Iraq pada tahun 80 Hijriah, yaitu 70 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad. Abu Hanifah sendiri berasal dari keturunan bangsa Persia yang diyakini mengalami dua masa khilafah (Bani Umaiyah dan Bani Abbasiyah). Sedang tahun kemtiannya sendiri adalah pada tahun 150 Hijriah.
Meski Abu Hanifah adalah ahli fiqih dari penduduk Irak, Abu Hanifah pun berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah. Itu sebab, sebagai ahli dalam ilmu fiqh, Abu Hanifah kemudian dipercaya sebagai seorang yang pertama menyusun ilmu fiqh hingga seperti yang kini diajarkan atau dengan gelarnya “Wadi’ ilmu fiqh”.

2. Maliki
Mazhab yang didirikan oleh Imam Malik ini diyakini telah diikuti oleh sekitar 15%-20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara, meliputi pula Tunisia, Maroko, al Jazair, dan Mesir Atas. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari Hadis. Dalam hal menjalankan Islam, selain meniru gaya Madinah, mazhab ini juga berpegang pada Al Quran, Hadis Rasul, Ijma’ ahlul Madinah, Qiyas, dan Istilah.
Mazhab ini pada dasarnya diikuti dari pendahulunya, yaitu Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr al Imam atau juga dikenal dengan nama Abu ‘Abdullah al Humyari al Asbahi al Madani. Kelahirannya sendiri diperkirakan di Madinah pada tahun 93 Hijriah dan meninggal pada tahun 179 Hijriah.
Dengan berkembangnya fiqh Islam dari Malik bin Anas, menyebabkan mazhabnya pun kemudian banyak menyebar dan mempengaruhi kawasan Hijaz. Itu sebab, Malik bin Anas pun kemudian mendapatkan julukan “pemimpin ahli fiqh di seluruh daerah Hijaz” atau “Sayyid Fuqaha al Hijaz”.

3. Syafii
Sunni dianggap sebagian umum sebagai golongan yang bertindak fleksibel. Namun demikian, meski fleksibel tentu tidak menjadikan Islam keluar dari Quran dan Hadis. Hal ini tentu menjadi sangat rumit terlebih Sunni juga kemudian tergolong kembali ke dalam berbagai mazhab. Seperti halnya mazhab-mazhab sebelumnya, Mazhab Syafii mulai dikenalkan oleh Imamnya, yaitu Imam Syafii yang kemudian menjadi sebagian dari golongan Islam Sunni. Pemikiran mazhab ini diawali oleh Imam Syafii, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadis dan Ahlur Ra’yi.
Pada dasarnya, mazhab ini adalah mazhab yang berada di antara kedua kelompok antara Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan Imam Malik (Mazhab Maliki). Dan dengan sikapnya tersebut, Mazhab Syafii kemudian tersebar hingga Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka, dan dijadikan mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Dalam pelaksanaan dasar-dasar mazhab ini, Syafii masih berpegang pada al Quran, Sunnah Rasul, Ijma’ atau kesepakatan para Sahabat Nabi yang bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, dan Qiyas.
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafii berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Sedang pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafii disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Itu sebab banyak tokoh yang kemudian pula dikenal kalangan luas yang turut menyebarkan mazhab ini. Diantaranya adalah Yusuf bin Yahya al Buwaiti, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani, Ar Rabi bin Sulaiman al Marawi, Imam Abu al Hasan al Asy’ari, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasai, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Imam Abu Daud, Imam Nawawi, Imam as Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz Dzahabi, Imam al Hakim, dan lainnya.
Mazhab Syafii pada umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya. Karena metodologinya yang sistimatis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafii, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing.
Perihal kelahiran pembawa mazhab ini, banyak para ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafii lahir di Gaza, Palestina, dan ada pula yang menyatakan bahwa Imam Syafii lahir di Asqalan, yaitu sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari Gaza. Sedang pendapat lainnya menyatakan bahwa Imam Syafii di lahirkan di Khuzzah. Imam Syafii atau Muhammad bin Idris asy Syafii dilahir pada tahun 150 Hijriah yang bertepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafii sendiri merupakan keturunan dari al Muththalib (Bani Muththalib).
Dalam hal pengajaran Islamnya, Imam Syafii kemudian dikenal dengan ajaran “pendapat yang lama” atau Qaul Qadim dan “pendapat yang baru” atau Qaul Jadid. Perihal Qaul Qadim dan Qaul Jadid ini diperoleh dari dua tempat yang berbeda, yaitu sebagai Qaul Qadim ketika Imam Syafii berada di Bagdad dan Qaul Jadid ketika berada di Mesir.
Imam Syafii yang telah banyak menyebar di berbagai kalangan ini kemudian meninggal di Fusthat-Mesir pada tahun 204 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 819 Masehi.


4. Hambali
Dalam hal penyebaran Islamnya, mazhab yang dimulai oleh Imam Hambali ini merupakan mazhab yang saat ini banyak dianut di Saudi Arabia. Selain itu, mazhab ini juga dianut kebanyakan penduduk Hijaz, di pedalaman Oman dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan dibeberapa kota Asia Tengah. Sedang yang menjadi dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada Al Quran, Hadis Mursal, Hadis Marfu’, Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al Quran dan hadis, dan Qiyas.
Pembawa mazhab ini, Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad al Marwazi al Baghdadi dilahirkan di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afghanistan dan utara Iran) pada 781 dan wafat pada tahun 241 Hijrah di kota Baghdad, Irak. Pada awal mula Menuntut Ilmu, Imam Hambali pertama kali menguasai al Quran dan sudah hafal pada usia 15 tahun. Diusia yang sama, Imam Hambali mulai mempelajari Hadis hingga ke Syam (Syiria), Hijaz, Yaman dan negara-negara lainnya.
Imam Hambali dalam kehidupannya kemudian menikah pada umurnya yang ke-40 tahun dan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Beliau melahirkan dari istri-istrinya anak-anak yang shalih, yang mewarisi ilmunya, seperti Abdullah dan Shalih. Bahkan keduanya sangat banyak meriwayatkan ilmu dari bapaknya.
Dalam kehidupannya, setelah sepeninggal gurunya, yaitu Imam Syafii hijrah ke Mesir, Imam Syafii pun kemudian berkata “Saya keluar dari Baghdad, tidak saya tinggalkan di sana seorang yang lebih takwa, lebih wara’, dan lebih alim selain Ahmad bin Hambal, yang sungguh banyak menghafal hadis.” Sedang Imam Hambali pun kemudian wafat pada 12 Rabiul Awwal 241 Hijirah dan bertepatan dengan hari Jumat.

C. Khawarij
Pada masa pemerintahan Ali, Islam semakin banyak terpecah. Salah satunya adalah Khawarij. Berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar, Khawarij kemudian diartikan pula sebagai kelompok yang keluar dari kelompok dasar (kelompok Ali) dan membentuk kelompok baru. adalah sebuah golongan yang berasal dari pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang meninggalkan jamaah karena tidak setuju dengan keputusan Ali yang menerima penyelesaian masalah peperangan melawan Muawiyah dengan cara berdamai dalam perang Siffin. Mereka dikenal juga dengan sebutan golongan al Muhakkimah. Sebutan ini didasari pada semboyannya; la hukma illah li Allah (tiada hukum kecuali hukum Allah) dan la hukama illa Allah (tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Dengan semboyan ini mereka menilai Ali dan Muawiyah telah mengambil keputusan di luar hukum Allah, karenanya mereka telah melakukan kesalahan, yakni melakukan arbitrase. Arbitrase, dalam pandangan Khawarij tidak memiliki landasan yang kuat dalam al Quran. Itu berarti kedua pemimpin Islam ini telah melakukan dosa besar yakni menghukum bukan dengan hukum Allah.
Mengingat tidak sepaham dengan pandangan Khawarij, Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah ibn Abi Sufyan pun kemudian dianggap telah menjadi kafir dan mereka wajib dibunuh. Sebab dalam padangan Khawarij, setiap orang yang melakukan dosa besar adalah kafir. Berdasarkan keyakinan ini maka mereka merencakan pembunuhan terhadap kedua pemimpin Islam tersebut. Namun dalam kenyataannya mereka hanya berhasil membunuh Ali bin Abi Thalib, yang dilakukan oleh Abdur Rahman bin Muljam. Sedang dalam aksi percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dapat digagalkan lantaran Abu Sufyan mendapatkan pengawalan yang sangat ketat.
Mendengar berita kematian Ali, Muawiyah segera memproklamirkan dirinya sebagai Khalifah selanjutnya. Melihat kegigihan dan kecakapan Muawiyah dalam bersosialisasi, Muawiyah pun kemudian mendapatkan banyak pengakuan. Namun tidak bagi Khawarij. Kelompok ini selalu menyerang dan memerangi perintah yang telah diperintah oleh Muawiyah. Meskipun semakin lama jumlah mereka semakin sedikit, namun itu tidak menyurutkan semangat mereka untuk memerangi pemerintah, sebab dalam pandangan mereka pemerintah saat itu telah menyeleweng dan tidak menjalankan hukum Allah dengan benar.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Khawarij juga memiliki doktrin yang lain, yakni masalah iman dan kekhalifahan. Iman dalam pandangan kaum khawarij tidak boleh hanya dengan ucapan lisan semata, namun harus pula diiringi dengan amal saleh. Sedangkan masalah khalifah kaum Khawarij mengatakan bahwa khalifah untuk umat Islam harus dipilih oleh semua umat Islam di berbagai daerah. Calon yang akan menjadi khalifah tidak hanya dari golong Quraish atau Arab saja. Semua umat berhak menjadi khalifah tanpa batasan suku bangsa. Selama memiliki kapasitas untuk memimpin, maka memiliki hak intuk memimpin dan dipilih. Khalifah yang terpilih wajib ditaati oleh seluruh umat Islam selama berlaku adil dan menjalankan hukum Allah. Namun jika dianggap telah menyeleweng, maka hukumannya pun wajib dibunuh. Dalam pandangan Khawarij, Utsman ibn Affan pun kemudian dianggap sebagai kafir lantaran dinilai gagal dalam menjalankan pemerintahan yang banyak melakukan penyimpangan. Dan hal serupa ditujukan kepada Talhah, Zubeir, dan Aisyah yang memerangi kekhalifahan yang sah, yaitu menyatakan perang terhadap Ali.
Dalam hal pelaksanaan hukum Islam, Khawarij sangat keras. Doktrin Khawarij mengenai dosa besar semakin meluas yaitu meliputi setiap pelaku dosa besar yang lain juga kafir, seperti berzina, mabuk, mencuri, dan membunuh merupakan dosa yang tidak dapat diampuni dan dianggap murtad, yaitu keluar dari Islam. Namun di sisi lain, perihal pandangan ini, Khawarij pun mulai menaruh beda pandangan, yaitu sebagian mengatakan bahwa pelaku dosa ini wajib di bunuh dan sebagian lagi tidak wajib untuk dibunuh. Perbedaan pendapat tentang kafir dan tidak kafir ini menjadikan khawarij terbagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok mengklaim kelompoknya yang paling benar dan kelompok lain salah.
Dalam masalah keagamaan, Khawarij menjalankan al Quran sebagaimana yang ada dalam al Quran itu sendiri. Mereka sangat disiplin dengan aturan, sehingga sedikit saja melenceng dan “berkhianat” akan dihukum. Prinsip ekstrim dan fundamental Khawarij seperti tersebut di atas masih ada dan berkembang dalam masyarakat Islam saat ini. Beberapa organisasi Islam memandang mereka sebagai kelompok yang paling benar dan “mengkafirkan” golongan lain. Mereka menuduh setiap golongan yang berbeda dengan golongan mereka sebagai kaum yang tidak menjalankan ajaran Islam dengan sempurna. Seharusnya semua orang sama dengan kelompok mereka, sebab hanya dengan begitu umat Islam akan maju dan berkembang. Pandangan ini menyebabkan timbulnya pertentangan antar kelompok yang kemudian menjadikan perpecahan di kalangan umat Islam itu sendiri sheingga membuat daya tawar umat Islam lemah.
Seperti kelompok yang pernah ada sebelumnya, lantaran perbedaan pendapat tentang kafir-tidaknya seseorang, Khawarij pun mulai terpecah dalam beberapa kelompok. Diantaranya adalah Al Muhakkimah, Al Azariqah, Al Najdat, Al ‘Ajaridah, dan Al ‘Ibadiyah.

1. Al Muhakkimah

Pada dasarnya, kelompok ini adalah sebuah kelompok pertama dari terbentuknya Khawarij. Al Muhakkimah merupakan kelompok pertama yang keluar dari barisan Ali setelah perang Siffin. Mereka menganggap Ali dan Muawiyah sebagai kafir yang menjadi wajib untuk dibunuh. Hanya saja, al Muhakkimah kemudian kembali keluar dan membentuk barisannya sendiri. Keluarnya al Muhakkimah didasari oleh perbedaan pendapatnya tentang sikap Khawarij yang juga menganggap kafir yang wajib dibunuh bagi pelaku dosa besar. Al Muhakkimah memiliki pandangan yang lainnya bahwa para pelaku dosa besar ini tidak wajib dibunuh.

2. Al Azariqah
Melihat perpecahan dalam tubuh Khawarij, terlebih dengan adanya al Muhakkimah yang menyatakan keluar dari Khawarij, sebuah gerakan menentang al Muhakkimah pun kemudian juga didirikan dari dalam tubuh Khawarij dan memeranginya. Sebuah gerakan baru ini kemudian dikenal dengan Al Azariqah. Kelompok baru inilah yang kemudian menjadikan al Muhakkimah sebagai musuh internalnya yang tidak meyakini bahwa setiap pelaku dosa besar adalah syirik, dan syirik lebih berat dosanya dari kafir. Al Azariqah kemudian menjadi kelompok yang sangat keras, yaitu memandang semua orang Islam yang tidak sefaham dengannya adalah musyrik. Bahkan orang al Azariqah sendiri yang tidak mau pindah ke daerah kekuasaan mereka juga Musyrik.

3. Al Najdat
Merasa tertekan dengan keberadaan al Azariqah yang meyakini bahwa yang tidak sefaham dengannya adalah kafir dan kekal dalam neraka, maka sebagian kelompok Khawarij pun kemudian mendirikan kelompok al Najdat yang difungsikan sebagai kelompok perlawanan terhadap al Zariqah. Hal yang paling mendasari dalam pendirian kelompok al Najdat ini adalah sikap ketimpangan dalam tubuh al Zariqah, yaitu hanya menyiksa pengikutnya sendiri jika mengerjakan dosa besar yang kemudian dijanjikan akan dimasukkan dalam surga. Hal ini tentu saja menjadi tidak wajar ketika telah jelas dinyatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir yang wajib dibunuh, namun hukum tersebut bertolak bagi kelompoknya sendiri. Itu sebab, al Najdat kemudian beranggapan bahwa sekecil apapun dosa, akan menjadi dosa besar apabila hanya dibiarkan, sedang pelakunya hanya akan sebagai sebagian musyrik saja.

4. Al ‘Ajaridah
Seperti al Najdat, al ‘Ajaridah pun didirikan lantaran menjawab tantangan al Azariqah yang pula menganggap seseorang yang tidak ikut dalam kekuasaannya adalah seorang kafir. Al ‘Ajaridah didirikan tentu dengan alasan sebaliknya dari al Azariqah, yaitu memperbolehkan tinggal di daerah lain selain daerah kekuasaannya. Al ‘Ajaridah juga melarang membunuh anak-anak sebab mereka tidak mewarisi dosa bapaknya. Dan hal yang menjadi menarik dalam golongan ini adalah penolakannya terhadap QS. Yusuf dan menganggap sebagai bukan sebagian dari al Quran. Al ‘Ajaridah menganggap QS Yusuf tersebut tidak lebih dari sebuah cerita romantisme percintaan.

5. Al Sufriyah
Dalam hal doktrin ajaran golongan ini, al Sufriyah mendekati dengan ajaran al ‘Ajaridah, yaitu membolehkan seseorang tinggal di luar wilayah kekuasaannya. Anak-anak pun dilarang untuk dibunuh. Hanya saja, dalam penghakiman dari dosa besar lainnya (seperti mencuri, membunuh, dan berzina), pelaku dosa tersebut mendapatkan pula hukuman di dunia sebelum di akhirat. Seseorang dianggap kafir apabila mereka meninggalkan ibadah mahdah.

6. Al ‘Ibadiyah
Salah satu kelompok ynag memecahkan diri dari berbagai pecahan Khawarij, al ‘Ibadiyah menjadikan golongan yang memiliki pemikiran dasar dari Khawarij, yaitu Islam yang tidak sefaham dengan mereka digolongkan sebagai kafir. Hanya saja, pada al ‘Ibadiyah diperbolehkan melakukan aktivitas dalam hal dagang, perkawinan, dan waris. Itu sebab, Islam yang berada di luar jalur mereka hanya wajib diperangi untuk pusat pemerintahan saja dan bukan per individu.
Meski Khawarij terpecah dalam berbagai golongan, dengan semakin berkembangnya globalisasi, hampir keseluruh golongan Khawarij tersebut sudah punah. Selain tidak dikembangkan oleh keturunannya, peperangan antar golongan dan permusuhan dengan golongan di luarnya membuat mereka terisolir dan tidak berkembang lagi. Hanya saja, hal ini tidak berlaku bagi al ‘Ibadiyah. Golongan ini masih dapat ditemui di daerah Afrika Utara dan Arabia Selatan. Bertahannya kelompok ini dikarenakan diperbolehkannya bagi individu yang tergabung di dalamnya melakukan aktivitas dalam hal dagang, perkawinan, dan waris.


D. Murji’ah
Dengan adanya kelompok Khawarij yang terbilang ekstrem, Murji’ah terlahir sebagai kelompok aliran Islam yang muncul dari golongan yang tidak sepaham dengan Khawarij. Murji’ah dalam ketidak sepahaman dengan Khawarij adalah masalh pengkafiran seseorang. Murji’ah menganggap bahwa hukuman atas perbuatan seseorang akan dilakukan di pengadilan Allah Swt. Itu sebab, Islam yang telah melakukan dosa besar pun tidak dapat dianggap sebagai kafir yang mempunyai harapan untuk bertobat dan memperbaikinya. Sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah Swt. dan bukan sebagian kelompok tertentu.
Dalam hal peribadatan, Murji’ah menjadikan kelompok yang jauh lebih ringan ketimbang yang lainnya, yaitu iman cukup hanya dalam hati. Dengan adanya keyakinan seperti ini, Murji’ah tidak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Dalam hal keyakinan ini, banyak kalangan yang tidak dapat menerimanya lantaran dalam pelaksanaan iman pun perlu adanya perbuatan, terlebih lagi dalam hal menjalankan kewajiban beribadah terhadap Allah Swt.

E. Mu’taziliyah
Pada sekitar abad ke-2 Hijriah, Mu’taziliyah kemudian didirikan di Basra, Irak setelah Wasil bin Atha’ (700-750 M) salah satu tokoh pendirinya mulai berpisah dengan gurunya, yaitu Imam Hasan al Bashri lantaran memiliki pandangan keimanan yang berbeda. Imam Hasan al Bashri berpendapat bahwa Islam yang melakukan dosa besar masih dikatakan mukmin. Sedang Wasil bin Atha’ berpendapat bahwa Islam yang berdosa besar dikatakan sebagai fasik, yaitu bukan mukmin dan bukan pula kafir. Wasil bin Atha’ kemudian merumuskan pendapatnya dalam dua kelompok yang melibatkan janji dan ancaman. Sedang yang menjadi janji dan ancaman yang dilontarkan oleh pendiri Mu’taziliyah tersebut berkaitan dengan pendapatnya akan Allah yang tidak pernah ingkar dengan memberi pahala pada muslimin yang baik dan memberi siksa pada muslimin yang jahat. Dan dalam hal masalah pengajaran Islam yang lainnya, Mu’taziliyah memiliki pandangan terhadap Tauhid yang meliputi tidak pengakuannya terhadap sifat Allah Swt., al Quran adalah makhluk, dan Allah di alam akhirat kelak tidak dapat kembali dilihat oleh mata manusia.

F. IBADI
Ibadi adalah golongan Muslim yang bersumber pada Al-Quran dan hadits dengan fokus utama menjadi hamba Allah dengan sederhana. Golongan ini tersebar di berbagai golongan umat Islam baik Sunni maupun Syi’ah dengan berbagai mahzabnya. Aliran ini merupakan aliran yang dominan di Oman. Keyakinan kaum Ibadi adalah bahwa setiap Muslim bersaudara dan hanya Allah yang akan menjadi hakim bagi umat manusia.
Kaum Ibadi mementingkan ukhuwah islamiyyah daripada bermusuh-musuhan hanya karena berbeda mahzab atau aliran. Cukuplah keyakinan mereka mengharapkan disebut hamba-hamba Allah yang dipanggil untuk masuk ke dalam surga-Nya.