Tampilkan postingan dengan label Cerita Dunia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerita Dunia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Desember 2010

Tokugawa Ieyasu


Dilahirkan dengan nama Matsudaira Takechiyo, Tokugawa Ieyasu kemudian dikenal sebagai salah seorang tokoh yang memunculkan faham kediktaktoran dalam kepemimpinan setelah lama tidak terjadi. Tokugawa Ieyasu sendiri dilahirkan pada tanggal 31 Januari 1543 sebagai keturunan dari pasangan Matsudaira Hirotada dan Odai no Kata.

Matsudaira Hirotada sendiri adalah seorang daimyo yang menguasai Istana Okazaki di Mikawa, sedang sang ibu, Odai no Kata adalah anak perempuan dari seorang Samurai, Mizuno Tadamasa. Setelah kelahiran Tokugawa Ieyasu, kedua orang tuanya pun berpisah cukup lama meski pada akhirnya mereka kembali rujuk. Mereka berpisah setelah sekitar 2 tahun setelah kelahiran anaknya. Sedang masing-masing umur keduanya saat kelahiran Tokugawa Ieyasu adalah 17 tahun untuk Matsudaira Hirotada dan 15 tahun untuk Odai no Kata.

Meski keluarga Matsudaira merupakan salah satu keluarga yang diperhitungkan, dalam internal keluarganya sendiri, keluarga Matsudaira banyak terlibat pertikaian di dalamnya. Puncaknya ketika sekitar tahun 1550, dimana dalam keluarga Matsudaira terdapat dua kubu yang masing-masing ingin menjadi pengikut dari Klan Oda maupun Klan Imagawa. Dan yang menjadi tragisnya, dengan ketidak sepakatan dalam internal, kakek dari Tokugawa Ieyasu, Matsudaira Kiyoyasu pun harus membayarnya dengan nyawa.[1]

Menginjak tahun 1548, Klan Oda yang melihat keistimewaan di daerah Mikawa pun sgera mencoba melakukan invasi. Namun, rencana trsebut pun kemudian terdengar oleh Matsudaira Hirotada dan segera mungkin meminta bantuan kepada Klan Imagawa untuk dapat membantunya. Hanya saja, meski Klan Imagawa menyetujui untuk melindungi Matsudaira Hirotada, Imagawa Yoshimoto pun meminta jaminan dengan menunjuk Tokugawa Ieyasu sebagai sandera. Lantaran dianggap perlu, Matsudaira Hirotada pun menyetujui permintaan kepala Klan Imagawa tersebut.

Lantaran tidak menginginkan usahanya gagal, Oda Nobuhide yang mengetahui perihal dukungan Klan Imagawa pun kemudian merencanakan untuk melakukan penculikan. Dan berhasil, Oda Nobuhide pun kemudian menculik Tokugawa Ieyasu yang masih berumur 6 tahun tersebut dari pasukan pengiringnya.[2] Setelah aksi penculikan terhadap Tokugawa Ieyasu berhasil, Oda Nobuhide pun kemudian mengancap kepada Matsudaira Hirotada untuk segera memutuskan hubungannya dengan Klan Imagawa atau Tokugawa Ieyasu akan dibunuh. Namun di balik itu semua, demi menunjukkan bukti kesetiaannya kepada Klan Imagawa, Matsudaira Hirotada pun membiarkan Tokugawa Ieyasu terbunuh.

Mendengar penolakan ancaman tersebut, Oda Nobuhide pun menjadi terkejut. Meski Oda Nobuhide sudah mengancam untuk membunuh Tokugawa Ieyasu, Oda Nobuhide ternyata tidak membunuh Tokugawa Ieyasu. Oda Nobuhide malah melindungi Tokugawa Ieyasu sebagai sanderanya di kuil Manshoji di Nagoya.

Menginjak tahun 1549, tepat diusianya yang ke-7 tahun, Tokuigawa Ieyasu mendapatkan kematian sang ayah. Dan di tahun yang sama pula, dengan adanya penyakit yang meliputi tubuh Oda Nobuhide, dirinya pun menemui ajalnya. Dan secara langsung, Oda Nobuhiro yang menjadi anak pertama Oda Nobuhide pun menjadi kepala klan yang baru. Mendengar kabar adanya transisi kepemimpinan, Klan Imagawa yang dipimpin Imagawa Sessai pun segera melancarkan serangan untuk menjatuhkan kekuatan Klan Oda.

Dalam penyerangan tersebut, ternyata Oda Nobuhiro pun tidak mampu mempertahankan istananya hingga keadaan semakin terpuruk. Hingga tahun 1549, 2 tahun setelah kematian Oda Nobuhide, Imagawa Sessai yang hampir menjatuhkan Klan Oda seluruhnya pun mencoba membuat kesepakatan dengan Oda Nobunaga, adik dari Oda Nobuhiro. Dalam kesepakatan tersebut, Imagawa Sessai memberikan opsi tentang keadaan klannya. Jika Oda Nobunaga setuju untuk tunduk kepada Klan Imagawa, maka tali keturunan Klan Oda akan dibiarkan, tapi jika tidak, Klan Oda pun terpaksa dihabisi.

Dengan melihat kesempatan emas tersebut, Oda Nobunaga pun kemudian menyetujui persyaratan Imagawa Sessai untuk menyerah. Hal ini tentu saja bertolak dengan kakaknya yang menginginkan untuk tetap bertahan. Karena perbedaan tersebutlah, tidak diketahui bagaimana selanjutnya, Oda Nobunaga pun kemudian menyerahkan Tokugawa Ieyasu kepada Imagawa Sessai untuk dijadikan sandera di usianya yang ke-9 tahun di Sumpu.

Dan dengan menjadinya Tokugawa Ieyasu sebagai sandera Klan Imagawa, secara tidak langsung, Tokugawa Ieyasu pun berangsur menjadi pengikut setia Klan Imagawa. Hingga memasuki tahun 1556, saat usia Tokugawa Ieyasu beranjak 15 tahun, Tokugawa Ieyasu yang sebelumnya masih menggunakan nama keluarganya, Matsudaira Takechiyo pun mengganti namanya menjadi Matsudaira Jirōsaburō Motonobu. Dan setahun selanjutnya, Tokugawa Ieyasu pun kmbali mengganti namanya menjadi Matsudaira Kurandonosuke Motoyasu setelah menikahi istri pertamanya.

Sebagai pengikut Klan Imagawa, setelah dinilai mencukupi umur, Tokugawa Ieyasu pun kemudian mendapatkan perintah untuk segera menyerang Klan Oda. Dan dalam penyerangannya tersebut, Tokugawa Ieyasu pun kemudian memenangkan pertempurannya di Terabe.

Melihat kekalahan yang menyedihkan pada Klan Oda, pada tahun 1560, Oda Nobunaga pun kemudian menjadikan dirinya sebagai kepala klan setelah Oda Nobuhiro meninggal. Dengan adanya pengangkatan Oda Nobunaga sebagai kepala klan baru, Oda Nobunaga pun kemudian membuat kesepakatan dengan Tokugawa Ieyasu.

Tidak diketahui dengan jelas memang bagaimana bentuk kesepakatan tersebut. Hanya saja, ketika Yoshimoto diangkat sebagai panglima tertinggi dari Klan Imagawa untuk menyerang kembali Klan Oda, Tokugawa Ieyasu enggan untuk membantu hingga menyebabkan kematian Yoshimoto itu sendiri di Pertempuran Okehazama.

Pembelotan Tokugawa Ieyasu tersebut diduga dengan adanya penyanderaan istri dan anaknya yang bernama Matsudaira (Tokugawa) Nobuyasu oleh Klan Imagawa. Itu sebab, setelah Yoshimoto menemui ajalnya, Tokugawa Ieyasu pun kemudian memecahkan diri dengan Klan Imagawa dan segera menduduki Kaminojo dan membangun istananya sendiri. Dan merasa mampu menjadi pemimpin, Tokugawa Ieyasu pun kemudian mrombak seluruh kepengurusan klannya dan menjadikannya sebagai kepala klan yang baru serta memposisikan beberapa panglim aperang yang disebarkan di tanah kelahirannya, Mikawa. Beberapa yang mnjadi manusia pilihannya meliputi Honda Tadakatsu, Ishikawa Kazumasa, Koriki Kiyonaga, Hattori Hanzō, Sakai Tadatsugu, dan Sakakibara Yasumasa.

Karir Tokugawa Ieyasu memang terbilang sangat mengesankan. Bahkan keajaiban pun kerap menemaninya. Bahkan dalam penguasaan tanah kelahirannya pun, Tokugawa Ieyasu yang sempat bersiteru dengan pasukan Mikawa Monto dan hampir menyebabkan kematiannya. Namun demikian, Tokugawa Ieyasu pun tidak kunjung mati.[3]

Memasuki tahun 1567, nama Tokugawa Ieyasu itu sendiri pun digunakannya secar resmi setelah sebelumnya menggunakan nama Matsudaira Kurandonosuke Motoyasu. Dan pada tahun berikutnya (1568), setelah Tokugawa Ieyasu berhasil memiliki wilayah kekuasannya sendiri, dirinya bersama Takeda Shingen pun sepakat untuk menggulingkan kekuasaan Klan Imagawa. Dan dengan adanya kesepakatan tersebut, keduanya pun berhasil menguasai wilayah kekuasaan Klan Imagawa, masing-masing diantaanya adalah Takeda Shingen yang menguasai provinsi Saruga dan Tokugawa Ieyasu sendiri berhasil menguasai provinsi Tōtōmi.

Merasa memiliki wilayah kekuasaan yang semakin luas, Tokugawa Ieyasu pun kemudian memutuskan untuk tidak kembali bekerjasama dengan Takeda Shingen. Mendengar kabar tidak mengenakkan tersebut, Takeda Shingen pun kemudian merangkul Klan Hōjō. Dan menginjak bulan Oktober 1571, Takeda Shingen bersama Klan Hōjō pun sepakat untuk menundukkan provinsi Tōtōmi.

Mendengar kemarahan dari pihak Klan Takeda, Tokugawa Ieyasu pun kemudian segera meminta bantuan kepada Klan Oda untuk mengirimkan pasukannya. Dan dengan dikirimnya bantuan dari Klan Oda, Tokugawa Ieyasu pun akhirnya menyepakati pertempurannya dengan Takeda Shingen pada tahun 1573. Dengan adanya pertempuran mereka yang disebut dengan Pertempuran Mikatagahara, Tokugawa Ieyasu akhirnya menemui kekalahannya yang sangat besar. Namun demikian, Tokugawa Ieyasu yang kembali selamat pun kembali membangun kekuatannya.

Sebuah keberuntungan kembali memihak kepada Tokugawa Ieyasu yang kemudian mendapatkan berita kematian Takeda Shingen di tahun bersamaan jatuhnya Tokugawa Ieyasu. Dan dengan kembali meminta bantuan Klan Oda, Tokugawa Ieyasu pun kembali merebut kekuasaannya yang pernah jatuh.

Dengan kematian Takeda Shingen, Klan Takeda pun kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Takeda Katsuyori. Dan dengan peralihan kekuasaan tersebut, ternyata tidak mampu menjaga kekuatannya sebelumnya yang mampu mengusir Tokugawa Ieyasu dari provinsi Tōtōmi. Dan tepat pada tahun 1575, dengan bantuan tentara dari Klan Oda yang mencapai 30.000 pasukan, Tokugawa Ieyasu akhirnya mampu menundukkan wilayahnya kembali dengan mengusir Takeda Katsuyori kembali ke provinsi Kai pada tanggal 28 Juni 1575.

Meski Takeda Katsuyori telah kalah dalam pertempurannya, Takeda Katsuyori ternyata kembali mengatur rencananya untuk membalas dendam. Dalam pembalsan dendam tersebut, istri dan anak Tokugawa Ieyasu yang masih dijadikan sandera pun ditugasi untuk membunuh Oda Nobunaga karena telah melakukan kesalahan dengan membantu Tokugawa Ieyasu. Tepat pada tahun 1579, setelah Tokugawa Ieyasu mengetahui rencana Takeda Katsuyori yang menggunakan istri dan anaknya pun tidak ambil diam. Istrinya pun kemudian dihukum mati oleh Tokugawa Ieyasu itu sendiri dan sedang Matsudaira Nobuyasu, anaknya pun disuruh untuk melakukan seppuku.

Setelah urusan internal keluarganya usai, Tokugawa Ieyasu bersama pasukan Klan Oda pun kemudian menyerang pusat kekuatan Klan Takeda yang berada di provinsi Kai. Dan dalam Pertempuran Temmokuan itulah Takeda Katsuyori dan anaknya, Takeda Nobukatsu pun mengalami kekalahan dan kematiannya di tahun 1582.

Kematian Oda Nobunaga pada tahun 1582, menyebabkan dendam tersendiri bagi Tokugawa Ieyasu. Dengan dirinya yang berada di Osaka, Tokugawa Ieyasu pun mencoba untuk mengejar Akechi Mitsuhide, seorang yang telah membunuh Oda Nobunaga. Hanya sajka, usahanya tersebut pun sia-sia lantaran Toyotomi Hideyoshi ternyata lebih dahulu mengalahkan Akechi Mitsuhide dalam Pertempuran Yamazaki. Namun demikian, setelah Tokugawa Ieyasu mengetahui keterlibatan salah satu penguasa besar di provinsi Kai, Tokugawa Ieyasu pun mencoba mengisolasi provinsi tersebut dengan mengerahkan seluruh kekuatannya.

Di sisi lain, Hōjō Ujimasa, pemimpin tertinggi bagi Klan Hōjō pun juga mengerahkan pasukan besarnya untuk menghadang gerakan Tokugawa Ieyasu. Hanya saja, keduanya akhirnya sepakat untuk tidak mengangkat senjatanya masing-masing setelah terjadi pertemuan diantara keduanya. Dalam kesepakatan tersebut, Tokugawa Ieyasu berhak mengatur dan mengambil alih kekuasaan di seluruh wilayah provinsi Kai dan Shinano, sedang Hōjō Ujimasa mendapatkan wilayah provinsi Kazusa. Dan di tahun yang bersamaan, tahun 1583, Toyotomi Hideyoshi pun kemudian menjadi seorang daimyo yang berkuasa sebagai pengganti kekuasaan Oda Nobunaga setelah mengalahkan Shibata Katsuie.

Sebagai dua individu yang sama-sama ingin menguasai Jepang secara utuh, Tokugawa Ieyasu dan Toyotomi Hideyoshi pun akhirnya terlibat dalam pertikaian. Dengan dikirimnya pasukan Tokugawa Ieyasu untuk menundukkan provinsi Owari, Toyotomi Hideyoshi pun melakukan hal yang serupa untuk menantang kekuatan Tokugawa Ieyasu. Hanya saja, dalam kesempatan kali pertama tersebut, pasukan Toyotomi Hideyoshi ternyata tidak mempu membendung kekuatan Tokugawa Ieyasu. Namun demikian, setelah beberapa waktu kemudian, Toyotomi Hideyoshi pun akhirnya melakukan negosiasi dengan lawannya tersebut. Dan dalam kesepakatannya, Toyotomi Hideyoshi pun memebrikan keamanan kepada Oda Nobuo dan membiarkan Tokugawa Ieyasu kembali dengan urusannya. Dan sebagai jaminannya, O Gi Maru atau yang kemudian dikenal dengan Yūki (Matsudaira) Hideyasu, anak kedua Tokugawa Ieyasu pun harus dijadikan sandera dan anak angkat dari Toyotomi Hideyoshi.

Meski keduanya akhirnya memilih jalan perdamaian, ketika Toyotomi Hideyoshi yang sedang melakukan penyerangan di Shikoku dan Kyushu pun tidak mendapatkan bantuan dari Tokugawa Ieyasu itu sendiri.

Di tahun 1590, Toyotomi Hideyashi pun kemudian terlibat bentrok dengan Klan Hōjō. Dalam bentrokan tersebut, Toyotomi Hideyoshi meminta kepada Hōjō Ujimasa, seorang penguasa dari Klan Hōjō yang menguasai 8 provinsi di Kantō untuk segera tunduk kepadanya. Namun usulan tersebut pun kemudian ditolak Hōjō Ujimasa. Merasa ditolak, Toyotomi Hideyoshi pun segera melancarkan serangannya. Sedang di sisi lain, Hōjō Ujimasa yang sebelumnya menjadi rekan Tokugawa Ieyasu pun segera meminta bantuan.

Dalam pertempuran tersebut, Toyotomi Hideyoshi pun kemudain dihadapkan dengan pasukan gabungan Hōjō Ujimasa-Tokugawa Ieyasu yang sebesar 60.000 Samurai yang terlatih. Namun haltersebut tentu tidak sepadan dengan pasukan Toyotomi Hideyoshi itu sendiri yang mencapai 160.000 pasukan. Dan selama pertempuran berlangsung di Istana Odawara, Toyotomi Hideyoshi yang mengetahui keterlibatan Tokugawa Ieyasu yang membantu Hōjō Ujimasa pun kemudian mencoba membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, Toyotomi Hideyoshi yang menginginkan wilayah Klan Hōjō pun memberikan 5 dari 8 provinsi kekuasaan Hōjō Ujimasa kepada Tokugawa Ieyasu jika dirinya mau berdiri di belakang (tunduk) Toyotomi Hideyoshi.

Merasa ingin memiliki daerah kekuasaan yang lebih luas, Tokugawa Ieyasu pun kemudian menerima kesepakatan tersebut dan menghianati Hōjō Ujimasa. Dalam pertempuran tersebut, Tokugawa Ieyasu bersama Toyotomi Hideyoshi pun akhirnya mampu mengalahkan Hōjō Ujimasa. Dan sesuai perjanjiannya, Tokugawa Ieyasu pun kemudian mendapatkan 5 provinsinya dan tunduk kepada Toyotomi Hideyoshi. 5 provinsi yang dikuasainya kemudian meliputi Mikawa itu sendiri, Tōtōmi, Suruga, Shinano, dan Kai.

Dalam pengaruh kekuasaannya yang baru, Tokugawa Ieyasu pun kemudain mengerahkan seluruh pasukannya ke selkuruh wilayah kekuasaannya tersebut dan mendirikan Istana Edo di Kantō. D\Sedang dalam pergerakan internalnya, Tokugawa Ieyasu yang akhirnya menguasai wilayah Klan Hōjō pun mengambil alih seluruh pasukannya yang tersisa. Bukan hanya itu saja, Tokugawa Ieyasu ternyata juga merombang seluruh tatanan Kantō. Tokugawa Ieyasu kemudian mengisolasi dari seluruh peradaban Jepang yang sedang kalut dan mengatur segi keekonomiannya berdasarkan aturan Toyotomi Hideyoshi. Bahkan ketika Toyotomi Hideyoshi sedang melakukan invasinya ke Joseon, Tokugawa Ieyasu pun tidak mengambil peran. Lantaran kekuatan Tokugawa Ieyasu semakin besar, dirinya pun kemudian dikenal sebagai daimyo kedua yang berpengaruh saat itu. Hingga akhirnya Tokugawa Ieyasu sendiri menjadi seorang yang paling dimusuhi dikalangan pengikut keluarga Toyotomi saat Toyotomi Hideyoshi menemui ajalnya.

Setelah kematian Toyotomi Hideyoshi tersebut, Tokugawa Ieyasu yang kemudian bentrok dengan Ishida Mitsunari pun akhirnya mampu menguasai keseluruhan Jepang dengan diangkatnya dirinya mejadi Sei I Tai Shogun oleh Kaisar Goyōzei pada tahun 1603 setelah menang dari Pertempuran Sekigahara (15 September 1600).
2 tahun setelah dirinya menjadi Shogun, Tokugawa Ieyasu pun kemudian menyerahkan jabatannya kepada sang anak, Tokugawa Hidetada pada tahu 1605. Hanya saja, Tokugawa Ieyasu yang kemudian menempati Istana Sunpu pun masih mendikte kekuasaan anaknya hingga kematiannya sendiri. Dan dalam pendikteannya, Tokugawa Ieyasu yang menjabat sebagai Ōgosho (pensiunan Shogun) pun melanjutkan pembangunan Istana Edo[4] yang belum kelar.

Di akhir hayatnya, Tokugawa Ieyasu yang sedang mengidap penyakit kanker (sebagian data menyebuitkan penyakitnya adalah syphilis) akhirnya meninggal pada usianya yang ke-73 tahun pada tanggal 1 Juni 1616. Dan kematiannya sendiri pada awlanya di percaya di kuburkan di makam Gongen yang dibangun dengan besar dan indah di Kunōzan (Kunōzan Tōshōgū). Dan setahun kemudian, setelah perayaan kematiannya, makam Tokugawa Ieyasu pun dipindahkan ke kuil Nikkō (Nikkō Tōshōgū).
Kematiannya tersebut, Tokugawa Ieyasu akhirnya meninggalkan 19 istri (dan selir/dayang/simpanan) beserta 11 putra dan 5 putri serta cucu. Kesebelas putranya tersebut adalah Matsudaira Nobuyasu, Yūki Hideyasu, Tokugawa Hidetada, Matsudaira Tadayoshi, Takeda Nobuyoshi, Matsudaira Tadateru, Matsuchiyo, Senchiyo, Tokugawa Yoshinao, Tokugawa Yorinobu, dan Tokugawa Yorifusa. Dan kelima putrinya adalah Kame Hime, Toku Hime, Furi Hime, Matsu Hime, Eishōin Hime, dan Ichi Hime. Sedang cucu yang ditinggalkankannya yang dilahirkan semasa Tokugawa Ieyasu masih hidup adalah Tokugawa Yorinobu (daimyo provinsi Kii), Tokugawa Yoshinao (daimyo provinsi Owari), dan Tokugawa Yorifusa (daimyo provinsi Mito).[5]


[1] Sang ayah, Matsudaira Hirotada menginginkan untuk menjadi pengikut Klan Imagawa, sedang sang kakek, Matsudaira Kiyiyasu menginginkan menjadi pengikut Klan Oda.
[2] Timon Screech dalam “Secret Memoirs of the Shoguns: Isaac Titsingh and Japan, 1779-1882” (2006), hal. 85
[3] Mikawa Monto adalah sebuah daerah yang berada di provinsi Mikawa itu sendiri. Namun dalam kebijakannya, Mikawa Monto lebih cendeung mengikuti provinsi Kaga. Dalam wilayahnya tersebut, Mikawa Monto terkenal dengan bayaknya kuil-kuil. Dan perihal pertikaian yang terjadi antara Tokugawa Ieyasu dengan pasukan Mikawa Monto disebabkan oleh penolakan terhadap Tokugawa Ieyasu yang ingin kemnguasai wilayah Mikawa seluruhnya.
[4] Istana Edo kemudian dikenal sebagai istana terbesar diseluruh kawasan Jepang. Dan istana tersebut akan digunakan Tokugawa Ieyasu sebagai tempat peristirahatannya yang terakhir.
[5] http://en.wikipedia.org/wiki/tokugawa_ieyasu

Rabu, 10 November 2010

Hari Pahlawan - Surabaya Setelah Pendudukan Jepang 10 Nopember 1945


Di Indonesia, tanggal 10 Nopember selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan. Tentu saja ini sangat menarik bagi pembacfa untuk mengetahui bagaimana dan mengapa tanggal 10 Nopember diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Dimulai dengan adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia atas Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia rupanya tidak benar-benar merdeka. Meski tanggal 17 Agustus 1945 dinyatakan sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia, Jepang yang merupakan negara anggota dari Aliansi Axis pun masih meninggalkan ‘warisan’ kepada tentara sekutu.
Seperti yang diketahuui, Amerika yang setelah peristiwa Pengeboman Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 pun kemudian menyatakan resmi memasuki PD II pada keesokan harinya. Hal tersebut berarti menandakan bahwa Amerika dengan pasti bergabung dengan Inggris dan Negara-negara anti-Jerman pun kemudian mendeklarasikan diri sebagai kelompok sekutu. Diantara empat Negara terbesarnya dalah Amerika itu sendiri, Inggris, Rusia, dan China.
Pada masa sebelumnya, Jepang yang semula hendak menjalin kerjasama dengan Amerika tentang perdamaian kedua Negara tersebut akhirnya tidak mendapatkan jalan keluar. Itu sebab, bersamaan dengan penyerangannya di Pearl Harbor, Jepang pun kemudian mulai menginvasi kawasan Indochina, termasuk Indonesia.
Invasi Jepang terhadap Indonesia rupanya mampu menjadikan Negara Sakura tersebut dengan cepat mengalahkan Belanda –yang menjadi bagian dari negara sekut di Indonesia. Namun dengan adanya ultimatum yang dikeluarkan oleh Amerika setelah menggelar Konferensi Postdam pada 17 Juli 1945 yang kemudian menghasilkan Deklarasi Postdam pada 26 Juli 1945, menyatakan bahwa Jepang harus menyerah tanpa syarat.
Meski kekuatan Aliansi Axis telah mengalami kekalahan mutlak setelah Italia mengkudeta Benito Mussolini dan beralih ke pihak sekutu, Jerman yang menyatakan menyerah setelah Adolf Hitler diumumkan telah bunuh diri, Jepang tidak kunjung menyatakan menyerah kepada sekutu. Namun demikian, Jepang mewacanakan tentang perundingan perdamaian dengan Amerika. Sedang di sisi lain, negara sekutu sudah tidak lagi membutuhkan pembicaran yang menyebabkan keuntungan untuk Jepang. Dengan atas nama Amerika dan sekutu, pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, sebuah bom atom pun dijatuhkan di masing-masing wilayah Hiroshima dan Nagasaki. Dan pada   tanggal 9 Agustus 1945 itu pula, Jerman pun kemudian menginvasi tentara Jepang yang berada di Manchukuo.
Dengan adanya peristiwa pengeboman tersebut, Amerika pun kemudian kembali mengultimatum Jepang untuk menyerah atau akan dibumi-hanguskan. Mendengar hal tersebut, Jepang yang dipimpin oleh Kaisar Hirohito pun kemudian mengumumkan negaranya menerima Deklarasi Postdam untuk menyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945.
Secara terpisah, di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir –yang kemudian menjadi Perdana Menteri Indonesia pertama pun mendapatkan kabar bahwa Jepang juga akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1945. Namun demikian hingga tanggal 12 Agustus 1945, Sutan Syahrir yang masih melayat ke Vietnam pun tidak kunjung menerima kabar bahwa Jepang telah menyerah. Namun, Marsekal Hisaichi Terauchi, pemimpin pasukan Angkatan Darat Jepang untuk Asia yang telah melarikan diri ke Vietnam pun memberikan informasi kepada Sutan Syahrir bahwa negaranya akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia secepatnya.
Dan dua hari setelahnya, Sutan Syahrir pun kemudian meminta Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaannya. Meski pada awalnya internal pejabat Indonesia terlibat konflik antara segera memproklamasikan kemerdekaannya dan tidak terburu-buru, Indonesia pada 17 Agustus 1945 pun kemudian meprklamirkan diri merdeka dari Jepang. Sebagai catatan penting, Indonesia memang tidak pernah merdeka dari Belanda Karena dengan adanya kedatangan Jepang di Indonesia pada 1 Maret 1942, satu minggu setelahnya, tanggal 8 Maret 1942, Belanda menyatakan menyerah tanpa syarat ke Jepang. Itu berarti, Indonesia resmi telah diduduki oleh Jepang.
Dengan adanyanya Jepang yang menyerah kepada sekutu, Inggris yang juga menjadi bagain dari anggota sekutu pun kemudian mendarat di Indonesia 15 September 1945 di Indonesia di Jakarta. Sedang di Surabaya, Inggris yang sebelumnya telah menjalin hubungan kerjasama dengan Belanda pun mengirimkan pasukan tentaranya pada tanggal 25 Oktober 1942. Kedatangan Inggris yang bertugas untuk melucuti senjata Jepang rupanya juga memiliki niatan lainnya, yaitu ingin mengembalikan fungsi administrasinya kembali ke Belanda.
Indonesia yang tela memproklamiran diri dari kemerdekaannya pun pada tanggal 31 Agustus 1945 mengeluarkan kabijaksanaan untuk mengibarkan bendera negaranya (Sang Saka Merah Putih) mulai pada keesokan harinya tanggal 1 September 1945. Hanya saja, pada tanggal 18 September 1945 di Surabaya, di bawah komando W.V.Ch Ploegman mengibarkan bendera Belanda tanpa persetujuan pemerintah Indonesia di Surabaya di tiang pada tingkat teratas Hotel Yamato. Dan dengan adanya kejadian tersebut, para pemuda Surabaya yang melihatnya pun menjadi marah karena menganggap Belanda telah menghina kedaulatan Indonesia.
Mengetahui adanya massa yang kelewat banyak, Residen Sudirman, pejuang dan diplomat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Residen (Fuku Syuco Gunseikan) yang masih diakui pemerintah Dai Nippon Surabaya Syu, sekaligus sebagai Residen Daerah Surabaya Pemerintah RI pun mencoba melakukan perundingan dengan dikawal Sidik dan Hariyono. Namun demikian, dari hasil perundingannya dengan W.V.Ch Ploegman tidak menemukan hasil terang karena W.V.Ch Ploegman menolak untuk menurunkan bendera Belanda dan menolak untuk mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan adanya jawab yang diberikan oleh pihak Belanda, situasi pun kemudian memanas hingga W.V.Ch Ploegman mengeluarkan pistol dan terjadi perkelahian hingga menewaskan W.V.Ch Ploegman ditangan Sidik, sementara Sudirman dan Hariyono melarikan diri ke luar Hotel Yamato.
Dengan adanya insiden tersebut, pada tanggal 27 Oktober 1945 antara Indonesia dan  Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI atau tentara gabungan Inggris-India dan Hindia-Belanda) pun terlibat pertempuran kecil yang kemudian membesar. Meski pada akhirnya Inggris yang diwakili Jenderal D.C. Hawthorn meminta bantuan Presiden Sukarno untuk meredakan situasi dan mengadakan gencatan senjata, rupanya tidak membuahkan hasil malah menyebabkan kematian Brigadir Jenderal (Brigjen) Aubertin Mallaby, pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur.
Kematian Brigjen Aubertin Mallaby pada 30 Oktober 1945 tersebut rupanya membawa dampak yang lebih buruk. Inggris yang kemudian marah pun kemudian mengutus Mayor Jenderal (Mayjen) Eric Carden Robert Mansergh untuk menggantikan posisi Brigjen Aubertin Mallaby. Dan dengan menjadinya Mayjen Eric Carden Robert Mansergh sebagai pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur, dia pun kemudian mengultimatum warga Surabaya untuk segera meletakkan senjatanya hingga batas akhir pada tanggal 10 Nopember 1945 pukul 6 (enam) pagi.
Meski Inggris telah memberikan ultimatum, rupanya warga Surabaya atau yang kemudian dikenal dengan “Arek-arek Suroboyo” tersebut tidak mengindahkannya. Dan mengetahui hal tersebut, Surabaya yang kemudian dianggap membangkang pun mendapatkan serangan yang hebat dari Inggris dengan menggunakan pesawat tempur, tank, hingga bom. Dengan adanya pertempuran yang tidak terkendali tersebut, Indonesia secara keseluruhan pun kemudian terlibat pertempuran melawan tentara gabungan Inggris, Belanda, dan India (Hindia-Belanda). Meski pada akhirnya Indonesia dapat ditaklukkan, dengan adanya tekanan internasional, pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda pun kemudian menyerahkan kemerdekaan Indonesia sepenuhnya dan membangun Republik Indonesia Serikat. Namun demikian, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Sukarno pun kemudian kembali memproklamasikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan untuk memperingati perjuangan Surabaya dalam melawan “jajahan” Belanda pada tanggal 10 Nopember 1945, pada tanggal tersebut, oleh pemerintahan Indonesia pu dijadikan sebagai Hari Pahlawan.

Selasa, 17 Agustus 2010

Peringatan Akhir PD II di Jepang


Bulan Agustus rupanya menjadi momen yang penting bagi banyak negara, tidak terkecuali Jepang. Meski sebagian negara merayakan pesta kemenangannya, rupanya Jepang tidak demikian. Pada beberapa tahun silam tepatnya 15 Agustus 1945, Jepang diporak porandakan oleh sekutu Amerika. Kejadian tersebut diawali ketika Jepang menyatakan perang terhadap Amerika melalui serangan 7 Desember 1941 di Pearl Harbor. Mendapatkan tantangan tersebut, Amerika pun kemudian membalas serangan Jepang dengan menghancurkan wilayah Tokyo, Osaka, Hiroshima, Nagasaki, dan kota-kota besar lainnya. Dan dengan adanya penyerangan terhadap Jepang tersebut, Amerika yang sebelumnya hanya ingin meredam aksi peperangan dunia pun turut bergabung dalam Perang Dunia (PD) II.
Sejarah penyerangan Jepang terhadap Amerika ini dimulai ketika Jepang telah bergabung dengan negara-negara pemenang Perang Dunia (PD) I. Dan dengan bergabungnya kekuatan Jepang terhadap negara pemenang peperangan tersebut, maka Jepang pun memiliki keinginan untuk memperluas wilayah kekuasaannya melalui Manchuria hingga mampu mendudukinya pada tahun 1931. Kemenangan Jepang atas Manchuria ini rupanya tidak disenangi oleh negara-negara yang tergabung dalam Liga Bangsa-bangsa (LBB). Itu sebab, negara-negara yang tergabung dalam LBB pun sepakat untuk mengecam aksi Jepang pada dua tahun berikutnya, 1933.
Merasa tertekan, negara yang menjadi Anggota Dewan 4 Negara Permanen sejak awal ini pun kemudian sepakat untuk mundur dari keanggotaannya pada 27 Maret 1933. Pengunduran diri ini didasari oleh sikap Amerika yang terus mendesak Jepang untuk menarik pasukannya di Manchuria. Meski mendapatkan tekanan seperti itu, Jepang yang telah bersekutu dengan Inggris dan Belanda ini pun tidak kunjung mundur dan malah memasuki wilayah China pada tahun 1937. Melihat kelakuan Jepang yang semakin menjadi, Amerika pun kemudian meng-embargo minyak untuk Jepang. Merasa sakit hati, Jepang yang menganggap Amerika sebagai batu penghalangnya pun segera disingkirkan melalui Pengeboman Pearl Harbor.
Tentang Pearl Harbor, pangkalan militer ini menjadi titik utama jalur pengiriman minyak dunia untuk negara-negara Asia. Dan dengan adanya embargo untuk Jepang, dan juga dianggap sebagai pangkalan militer terkuat Amerika, sekitar pukul 7.53 pagi waktu Amerika pada tanggal 7 Desember 1941, Jepang melalui serangan udaranya pun berhasil ‘menghancurkan’ Amerika.
Dengan kehancuran pangkalan militer yang terletak di kepulauan Hawaii dan Pearl Harbor tersebut, melalui Kongres Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt pada 8 Desember 1941, Amerika pun menyatakan perang terhadap Jepang. Namun di sisi lain, negara yang bersekutu dengan Jepang, Jerman Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler pun menyatakan perang terhadap Amerika hingga pecah PD II. Hanya saja, dengan adanya pengembalian kekuatan dalam kubu Amerika yang juga didukung oleh Britania Raya, Australia, India, dan Selandia Baru ini, Amerika mampu membalikkan kedudukan.
Memasuki PD II, dengan adanya kampanye militer di Samudra Pasifik, Jepang kehilangan wilayah-wilayah kekuasaannya yang pernah dimenangkan sebelumnya. Itu sebab, Jepang yang dalam kondisi inkondusif pun mendapatkan serangan bom atom hingga mendesak Jepang menarik pasukannya dari PD II. Aksi penarikan pasukan Jepang akibat desakan Amerika ini turut menjadikan tentara sekutu lainnya termasuk Inggris dan Jerman Nazi mulai menarik diri dari PD II.
 Bersamaan dengan hancurnya wilayah-wilayah utama di Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, Kaisar Showa pun mengeluarkan pernyataan tentang penyerahan diri dan tunduk terhadap Amerika. Dan dengan adanya kekalahan tersebut, Jepang pun menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional. Itu sebab, tiap tahunnya Jepang melakukan ziarah di Kuil Yasukuni.
Kuil Yasukuni atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Yasukuni Jinja ini merupakan kuil Shinto di Tokyo-Jepang yang dibangun untuk mengenang para warga Jepang yang tewas dalam perang yang terjadi dimulai tahun 1853 dalam krisis nasional. Pada mulanya, kuil ini didirikan pada 1869 oleh Kaisar Meiji dengan nama Kuil Shokonsha. Namun dengan adanya keinginan Kaisar Meiji untuk menjadikan kuil ini sebagai bukti perdamaian dunia, maka di tahun 1879 kuil ini pun berganti nama sesuai dengan fungsinya, Yasukuni Jinja atau diartikan sebagai “kuil bangsa damai”.
Meski dalam kuil ini tercatat 2.466.495 jiwa telah gugur dalam perang yang dimulai dari Perang Boshin, Perang Seinan, Perang Sino-Jepang I & II, Perang Rusia-Jepang, Ekspansi Manchuria, hingga PD I & II, rupanya tidak menjadikan negara Republik Rakyat China, Taiwan, dan Korea turut bangga seperti Jepang yang mengenang mereka karena perjuangannya dan dianggap sebagai pahlawan. Ketidak sukaan negara-negara yang turut menjadi korban kekuasaan Jepang ini diakibatkan setelah didata, rupanya dalam kuil tersebut juga mencatat keempat belas nama yang dianggap sebagai penjahat perang kelas A, yaitu tokoh antagonis yang turut mengakibatkan PD II termasuk Perdana Menteri ke-27 Hideki Tojo. Itu sebab, Naoto Kan, Perdana Menteri Jepang ke-61 pun mulai merubah kebiasaan untuk tidak menghadiri Kuil Yasukuni.
Dalam memperingati hari kekalahan Jepang dengan sekutu Amerika pada 15 Agustus 2010, Naoto Kan lebih memilih Budokan Hall Tokyo untuk memperingatinya. Meski pemimpin partai pengusungnya, Liberal Democratic Party of Japan (LDPJ) Sadakazu Tanigaki dan mantan Perdana Menteri ke-57 Shinzō Abe beserta 40 Legislator mengunjungi kuil tersebut, Naoto Kan beserta kabinetnya tidak mengunjungi. Namun demikian, Perdana Menteri yang memiliki catatan politik yang matang tersebut tidak lupa mengucapkan bela sungkawanya terhadap negara-negara yang dirugikan oleh Jepang.

Berikut adalah kutipan pidato tentang permintaan maafnya, “...Kami sudah mengakibatkan kerusakan besar dan penderitaan bagi banyak negara selama perang terjadi. Khususnya rakyat Asia. Kami juga menyatakan penyesalan mendalam dan ingin mengucapkan belasungkawa kepada para korban serta keluarganya. Kami tegaskan kembali janji kami untuk tidak lagi melancarkan peperangan dan berupaya sangat maksimal untuk menciptakan perdamaian dunia abadi dan tidak akan pernah mengulang kesalahan perang ini.”

Referensi:
Jawa Pos, Senin 16 Agustus 2010 (hal. 10)
Republika.co.id, 15 Agustus 2010 13:09wib
Wikipedia.com, 16 Agustus 2010 08:47wib

Rabu, 21 Juli 2010

GINZA –Distrik Termahal Dunia


Sudah tidak dapat dipungkiri, Jepang yang dulu sempat menjadi mati akibat ledakan di Hiroshima dan Nagasaki pada 15 Agustus 1945 silam, secara pesat menunjukkan kemajuannya. Dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Jepang memang sudah pantas dikatakan sebagai negara yang maju dan mandiri. Hal ini tentu dikarenakan hampir seluruh bidang telah dikuasainya, terlebih lagi informatika dan teknologinya. Sudah banyak merk-merk ternama yang telah dinikmatai banyak kalangan, baik produk televisi, sepeda motor, mobil, hingga kerajinan-kerajinan kecil lainnya. Dengan wilayah seluas 377,944 km2, negara yang kerap disebut sebagai Negara Sakura ini seolah tidak pernah menyerah dalam mengembangkan negaranya.

Meski Jepang berhasil menjadi negara “product monster”, Jepang tidak pernah lupa dengan daratan. Di tengah kemudahan seseorang menggunakan alat-alat modern buatan negaranya sendiri, Jepang rupanya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran. Seperti yang diajarkan dalam aliran kepercayaannya, Shinto, yang kemudian dijadikan agama rasmi negara, warga Jepang diajarkan untuk selalu menghormati arwah nenek moyang. Dan karena ajaran Shinto selalu kembali ke masa lalu, tentu saja Jepang pun tidak mencampurnya dengan hal-hal yang telah dimodernisasikan.

Sebagai negara kebudayaan, Jepang yang seolah memiliki jadwal rutin tiap bulannya untuk melakukan upacara keagamaan dan atau keadatan pun “melepaskan semua baju” yang dinilai modern. Tentang keefisiensian melakukan ritual dan kemodernan media, semuanya telah ditinggalkan. Ginza misalnya, sebuah wilayah berkelas yang berada di kawasan Chūō, Tokyo ini memiliki banyak keunikan.

Wilayah yang terletak di sebelah selatan Yaesu dan Kyōbashi, barat Tsukiji, timur Yūrakuchō dan Uchisaiwaichō, serta utara Shinbashi ini dikenal sebagai wilayah kelas atas. Bahkan di wilayah ini, kopi seharga 10 USD. Ini berarti, jika $ 1 dikisarkan mencapai ¥ 87 (sesuai dengan pertukaran mata uang per tanggal 21 Juli 2010), tentu untuk meminum kopi saja, seseorang harus mengeluarkan ¥ 870 atau setara dengan Rp 89.610 (¥ 1 = Rp 103,7714).

Sebagai wilayah berkelas, Ginza tentu menyediakan banyak tempat hiburan yang super mahal. Namun dibalik itu semua, rupanya Ginza tidak melulu menyediakan hal-hal yang modern, tapi juga cukup banyak kegiatan dan atau tempat yang super tradisional. Namanya Kabukiza, bangunan yang berdiri sebelum tahun 1990an ini dianggap menjadi salah satu bangunan yang wajib didatangi.

Bangunan yang lebih tepatnya dibangun pada tahun 1889 ini merupakan peninggalan sejarah dari kaln Hosokawa dari Kumamoto atau klan Matsudaira dari Izu. Bangunan yang menampilkan acara drama klasik Jepang, Kabuki ini rupanya telah mengalami ronovasi selama tiga kali, yaitu tahun 1921 oleh Tashichi Kashiwagi, 1924 oleh Shinivhiro Okata, dan 1950 oleh Isoya Yoshida.

Namun karena bangunan ini sering mengalami kehancuran, maka pada musim semi tahun 2010, bangunan ini akan direncanakan direnovasi kembali dengan kekuatan anti gempa. Seperti diketahui, Kabukiza memiliki catatan buruk dlaam perenovasiannya. Di tahun 1921, Kabukiza terpaksa dihancurkan karena ditemukan kebocoran aliran listrik yang bakalan menyebabkan kebakaran dan segera direnovasi pada tahun berikutnya. Namun belum kelar renovasi usai, pada tahun 1923 terjadi gemba bumi di Kanto yang menyebabkan bangunan Kabukiza ini turut rusak parah dan direnovasi pada tahun berikutnya. Dan yang terakhir, saat masa-masa Perang Dunia II berlangsung, bangunan ini pun kembali terpaksa mengalami kerusakan fatal akibat serangan-serangan sekutu dan kembali direnovasi kembali.

Meski bangunan Kabukiza mengalami tiga kali perombakan, namun bangunan ini masih mempertahankan bentuk klasik pertama dibangun. Itu sebab, bangunan yang terletak di sudut Showa dan Harumi Dori ini memang pantas untuk didatangi. Selain bangunannya yang terlihat masih asli, dengan ¥ 1000 para pengunjungnya pun akan disuguhkan permainan drama klasik yang hingga sekarang masih dipertahankan, yaitu drama Kabuki.

Selain Kabukiza, Ginza rupanya juga memiliki bangunan sisa-sisa periode Meiji dan menjadi bangunan yang difungsikan sebagai gedung penjualan barang bergaya barat pertama. Gedung yang dinamakan Mittsukoshi Department Store berada di daerah Harumi Dori di antara persimpangan Sukibayashi dan Tsukiji dan Harumi.

Selain dua gedung di atas yang dianggap sebagai gedung tua bersejarah, rupanya Ginza masih memiliki banyak gedung tua yang hingga kini menjadi tujuan para wisatawan asing. Seperti Wako Ginza misalnya, bangunan yang didirikan sejak tahun 1881 ini memiliki catatan sejarah tersendiri. Dengan letaknya yang berada di jantung kota, Wako Ginza pernah digunakan sebagai maskas sekutu Amerika pada saat Perang Dunia II. Tempat yang semula didirikan oleh Kintarō Hattori sebagai toko arloji dan perhiasan buatannya sendiri. Namun dengan berjalannya waktu, merk dagang yang semula menggunakan namanya sendiri itu pun berangsur diubah, yaitu dari K. Hattori menjadi Seiko Holding Corporation seperti yang hingga kini terdengar. Selain Wako Ginza, rupanya Sony dan Apple pun memiliki gedung yang besar di wilayah ini.

Meski Ginza dikelilingi gedung-gedung tinggi, populasi kepadatan penduduk yang bergengsi pun mengharuskan mereka hidup serba berkecukupan. Namun, ada hal yang sangat unik bagi wilayah ini, yaitu pelarangan penggunaan kendaraan bermotor pada hari Minggu.

Pelarangan penggunaan kendaraan bermotor pada akhir pekan ini rupanya menjadi daya terik tersendiri bagi masyarakat setempat. Dengan adanya pemblokadean lalu-lintas diseluruh jalan, sebagian warga mulai menyemarakkan dengan kegiatan tradisional. Seperti beberapa kegiatan hari yang terkhir, diketahui warganya tengah mengenakan pakaian ala Geisha yang sedang menaiki becak tarik tempo dulu.



Referensi:
Jawa Pos Selasa 20 Juli 2010
http://en.wikipedia.org/wiki/Ginza
http://en.wikipedia.org/wiki/Kabuki-za
http://en.wikipedia.org/wiki/Wako_(retailer)
http://www.japaneselifestyle.com.au/tokyo/ginza.htm

Minggu, 11 Juli 2010

Partai Demokrat Kehilangan Kursi



Tanggal 11 Juli 2010, Tokyo-Jepang sedang melakukan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota majelis tinggi parlemen. Selain itu, pemilu ini dilaksanakan untuk menentukan masa depan Jepang itu sendiri.

Diketahui, Jepang akhir-akhir ini telah banyak mengeluarkan anggaran negaranya. Itu sebab, pemilu yang dilakukan untuk menguji kebijakan Perdana Menteri barunya, Naoto Kan, dan pemerintah koalisi kiri-tengahnya yang berusia 10 (sepuluh) bulan.

Sejumlah survei di Jepang memprediksikan bahwa Naoto Kan bakalan kehilangan banyak kursi di parlemen. Kursi yang diprediksikan hilang hingga 242 kursi tersebut disebabkan karena adanya kebijakan Naoto Kan yang menyatakan akan menaikkan pajak penjualan untuk beberapa tahun ke depan.

Meski demikian, pemilu yang dilakukan tersebut, rupanya tidak dapat mempengaruhi kekuasaan Naoto Kan dan Partai Demokratnya.

Sekedar untuk diketahui, Naoto Kan, di bawah Partai Demokrat Jepang memenangkan kursi Perdana Menteri setelah mengalahkan Partai Konservativ pada bulan Agustus ini rupanya bukan calon pertama dari partainya. Yukio Hatoyama, yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri pada tanggal 16 September 2009 ini adalah calon pertama yang diusungkan. Namun pada 2 Juni 2010, Yukio Hatoyama yang tidak mampu menepati janji politiknya untuk memindahkan pangkalan militer AS di Okinawa, pria kelahiran Tokyo, 11 Pebruari 1947 ini pun kemudian memilih mengundurkan diri. Selain itu, pengunduran dirinya tersebut juga disebabkan adanya isu skandal pembiayaan politiknya.

Dengan adanya pengunduran diri Yukio Hatoyama, Naoto Kan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri (16/9/2009) dan Menteri Keuangan (Januari 2010) ini akhirnya resmi mengganti posisi rekannya tersebut.

Tentang profil Naoto Kan itu sendiri, pria kelahiran Ube, 10 Oktober 1946 ini adalah rekan seperjuangan Yukio Hatoyama pada pendirian Partai Demokrat Jepang pada tahun 1998. Dan pada tahun tersebut, Yukio Hatoyama pun dipercaya sebagai pemimpinnya. Namun pada 2003, Naoto Kan menjadi pimpinan dari partai tersebut.




Referensi:

Jawa Pos, Senin 12 Juli 2010 (hal. 7)
http://id.wikipedia.org/wiki/Naoto_Kan
http://id.wikipedia.org/wiki/Yukio_Hatoyama

Kamis, 08 Juli 2010

Garuda di Sakura



Hubungan Indonesia-Jepang rupanya masih akan terus berlanjut. Terlebih lagi masalah ekspor-impor.
Hal yang dimaksud sebenarnya bukan masalah pengiriman barang-barang buatan Indonesia yang dikirim ke Jepang ataupun sebaliknya. Tapi lebih dengan adanya penerbangan Garuda Indonesia yang mengangkut barang-barang.
Japan Airlines (JAL), menurut rencananya, mulai bulan Oktober 2010 memberhentikan penerbangannya untuk mengangkut kargo. Dan tentu saja, hal ini sangat diperhatikan oleh Indonesia (terutama Garuda Indonesia) untuk mengambil kesempatan emas tersebut.
Jika tidak mengalami kemunduran jadwal, maskapai penerbangan BUMN ini akan segera merintis outbond trucking service pada Agustus mendatang. Dan itu berarti, Garuda Indonesia yang semula hanya memiliki jadwal kargo domestik pun akan merambat menuju kelas yang lebih tinggi.
“Karena itu, kami pada Agustus nanti bekerjasama dengan perusahaan trucking mengirimkan barang berat di atas 250 kg dan berukuran besar tujuan luar negeri via Denpasar dan Jakarta yang tidak bisa diangkut dengan penerbangan domestik.” Ujar Erina Damayanti, Public Relation Garuda untuk Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini JAL rata-rata mengangkut 476 ton per bulan dengan rincian 176 ton untuk ekspor dan 200-300 ton untuk impor.
Namun sayang, rupanya Garuda Indonesia tidak mampu mengambil kesempatan tersebut sepenuhnya, “kami mengincar 25-50% dari jumlah tersebut.” Erina Damayanti menambahkan.


Jawa Pos, Kamis 6 Juli 2010 (hal. 6 – Ekonomi Bisnis)

Rabu, 30 Juni 2010

Ninja Perempuan Pertama

Dalam catatan sejarah, sedikit banyak memang yang mengatahui bagaimana ninja pertama kali dikenalkan. Namun demikian, rupanya para ahli sejarah pun sepakat jika ninja pertama kali diperkenalkan dengan adanya seno Nonuse yang kemudian berkembang menjadi NInjutsu.
Dalam hal pola pertempurannya, Ninja rupanya lebih sedikit dikenal ketimbang Samurai. Namun begitu, dengan adanya gerakan yang mampu membantu para Daimyo ini pun kemudian secara perlahan, gerakan yang mengandalakan bawah tanah ini pun kemudian lebih cepat dikenal.
Namanya Gamon Doshi. Dikenal sebagai seorang biksu petarung China yang mulanya pergi ke Jepang untuk bertemu dengan Jendral Ikai yang juga berasal dari China ini pun kemudian berlatih di bawah naungan Jendral Ikai tentang strategi perang, teknologi militer, dan ilmu Koshi Jutsu (ilmu menotok otot dan titik lemah di tubuh) dan Hityo no Kakuregata (kamuflase di dalam kegelapan).
Dengan menetapnya dirinya di Jepang, Gamon Doshi pun kemudian merubah namanya dengan nama Fujiwara Tikata. Bukan hanya itu saja, biksu yang menghabiskan masa hidupnya pada sekitar tahun 1030 hingga 1100 ini pun akhirnya dianggap sebagai bapak dari ilmu Ninjutsu atas sumbangannya terhadap peningkatan ilmu dalam aliran Ninjutsu yang telah ada.
Bagaimana dengan Kunoichi?
Sebagain orang mengatakan bahwa Mochizuki Chiyome adalah Kunoichi pertama di Jepang. Namun pendapat tersebut adalah salah. Karena jauh sebelum Mochizuki Chiyome dikenal, rupanya ada seorang wanita keturunan China yang menjadi Kunoichi pertama.

Mochizuki Chiyome
Mochizuki Chiyome (1540-1580) adalah istri Mochizuki Moritoki, pemimpin istana Mochizuki di Provinsi Shinani yang juga menjadi keponakan Takeda Shingen. Dan karena kematian Mochizuki Moritoki menjadi kesedihan bagi Mochizuki Chiyome, Takeda Shingen, yang saat itu ingin mempergunakan kemampuan Mochizuki Chiyome pun kemudian membujuknya untuk dapat membentuk kelompok Ninja wanita untuk dijadikan mata-mata dan pembawa pesan.
Meski Mochizuki Chiyome ragu pada awalnya, setelah mengingat akan dendamnya, dia pun kemudian membentuk pasukannya di desa Nazu provinsi Shinani dan mulai mencari kandidat untuk mencari calon Kunoichi.
Setelah mengumpulkan dan melatih para Kunoichi, Chiyome menempatkan mereka di kuil sebagai Miko untuk menyamar. Dalam pelatihannya, Chiyome menitikberatkan pada penyerangan titik lemah lawan dengan menggunakan senjata yang umum digunakan wanita sebagai penghias, seperti kuncir rambut.

Cho Gyokko (885–945)
Seorang putri dari China yang menjadi Kunoichi pertama di Jepang ini memiliki nama lain Yo Gyokko atau Yao Yu Hu atau Koto Oh.
Semasa dinasti T’ang, Yao Yu Hu dikenal berhubungan langsung dengan kekaisaran China. Hanya saja, Yao Yu Hu pun akhirnya melarikan diri ke jepang bersama keluarga kerajaan lainnya saat dinasti T’ang mengalami kehancuran pada tahun 907.
Gelar Koto Oh disandang Yao Yu Hu setelah mengalahkan dan membunuh macan dengan sekali pukul saat masih di China. Meski memiliki kekuatan yang luar biasa, ternyata Yao Yu Hu sangat mahir menari.
Ketika di Jepang, Yao Yu Hu pun mengganti namanya menjadi Cho Gyokko dan mengembangkan gaya dan kemampuan bela dirinya. Selain itu, Cho Gyokko juga menemukan inti atau awal dari ilmu Ninjutsu aliran Gyokku Ryu. Meski begitu, Gyokko tidak mendapatkan kehormatan karena telah mengembangkan aliran Ninjutsu ini, tetapi dia dianggap sebagai pemrakarsa awal digunakannya Kempo China dan memodifikasinya untuk digunakan dalam Ilmu Ninjutsu tersebut. Inti dari aliran ini adalah menyerang titik vital dari lawan agar lawan dengan mudah dilumpuhkan.

Kunoichi

Dalam kehidupan Jepang kuno, negara yang dikenal dengan bunga sakuranya ini rupanya juga tidak dapat luput dari samurai dan ninja. Meski keduanya (samurai dan ninja) menjadi pasukan bertempur di Jepang, rupanya kelas samurai lebih jauh dikenal oleh kalangan luas karena perbedaan jam terbang mereka yang mencolok.
Jika samurai lebih terang-terangan dalam penyerangannya, ninja lebih memilih jalur bawah tanah sebagai lahannya. Secara bahasanya, kata ninja terbentuk dari dua suku kata yaitu Nin yang berarti tersembunyi dan Sha berarti orang.
Menurut catatan sejarahnya, ninja mulai dikenal pada tahun 522 bersamaan dengan masuknya seni Nonuse (seni bertindak diam-diam) ke Jepang. Seni Nonuse sendiri adalah suatu praktek keagamaan yang dilakukan oleh para pendeta yang pada saat itu bertugas memberikan info kepada orang-orang di pemerintahan.
Dan demi keselamatan mereka sendiri, pada sekitar tahun 645, pendeta-pendeta tersebut pun kemudian menyempurnakan kemampuannya dengan bela diri dan mulai menggunakan pengetahuan mereka tentang Nonuse untuk melindungi diri dari intimidasi pemerintah pusat. Dan perpaduan antara Nonuse dengan bela diri inilah yang kemudian lebih dikenal dengan Ninjutsu.
Dengan adanya perkembangan waktu, rupanya Ninjutsu ini tidak hanya dimiliki oleh para pendeta saja. Dan seni ini pun mulai berkembang dengan pesat hingga wanita pun turut mempelajarinya.
Meski wanita sering dianggap lemah, rupanya ilmu Ninjutsu ini memang jauh lebih pantas digunakan oleh wanita. Karena selain ilmu bela diri, rupanya Ninjutsu lebih banyak bergerak pada ilmu merayu, memanipulasi, menyamar, dan intuisi.
Kemampuan yang dimiliki oleh para wanita yang kemudian dikenal dengan Kunoichi ini memberikan mereka kemudahan dalam menyusup ke pikiran pemimpin perang, bisnis bahkan politik sekalipun. Dan ini pula yang kemudian menjadikan Kunoichi jauh semakin meluas ketimbang ninja itu sendiri. Selain lebih efisien, jatuh kontak korban pun tidak selayaknya samurai yang sering gugur tanpa hasil.
Dalam pelaksanaannya sebagai Kunoichi, kebanyakan dari mereka menyamar sebagai Geisha, Miko (pembantu kuil), atau bahkan pelacur itu sendiri. Selain itu, tidak sedikit Kunoichi yang dengan mudah masuk ke dalam istana baik sebagai tamu, dayang, dan atau isteri simpanan. Hal ini dikarenakan Kunoichi dilatih juga untuk mempermainkan emosi lelaki, tetapi juga harus bisa mengontrol emosi diri sendiri.
Dalam perekrutan anggota kunoichi, merke lebih senang merekrutnya dari kalangan wanita yang sudah yatim piatu sejak kecil atau yang sudah dijual oleh keluarganya baik sebagai pelayan maupun penjaja seks.
Dengan lebih mementingkan cara bertarung menggunakan kecepatan dan memukul titik vital lawan agar cepat lumpuh dibandingkan dengan kekuatan tubuh. Rupanya mereka dilatih oleh Kunoichi yang lebih tua dan menjadikan mereka sebagai senjata bagi tuannya.
Berikut adalah kemampuan yang sering digunakan oleh Kunoichi:
1. Boryaku: merencanakan strategi dalam menyamar maupun menyusup dalam daerah lawan
2. Intonjutsu: menyamar, menipu dan membuat ricuh daerah lawan dengan menyebarkan isu-isu negatif di kalangan masyarakat
3. Kayakujutsu: membuat dan menggunakan bahan peledak dalam pertempuran ataupun dalam penyusupan sebagai umpan maupun untuk perlindungan diri
4. Shinobi Iri: ilmu untuk memasuki daerah lawan, menyusup secara diam-diam ke daerah lawan
5. Shuriken Jutsu: melemparkan Senjata rahasia
6. Tanto Jutsu: ilmu menggunakan senjata berupa pisau
7. Yagen: ilmu menggunakan racun

Minggu, 06 September 2009

Islam dalam Pemerintahan

Islam dalam Pemerintahan

Dari Imam al Bazzar meriwayatkan dari Abu Ubaidah Ibn al Jarah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Sesungguhnya fase awal agama kalian dimulai dengan fase kenabian dan rahmah, setelah itu fase Khilafah dan rahmah, tetapi kemudian menjadi kerajaan yang penuh dengan pemaksaan (atau tidak rahmah).” (Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. dalam “Sejarah Peradaban Islam”, h. 84-85)1

Dalam menjalankan pemerintahan, Islam telah terpecah ke dalam berbagai kelompok setelah sepeninggal Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin. Namun demikian, Islam sudah melebar hingga daratan Asia dan Eropa, baik melalui cara dakwah maupun perluasan wilayah. Itu sebabnya, banyak bangsa Eropa menganggap bahwa Islam adalah agama yang pebuh kekerasan. Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan ajaran Islam yang mendahulukan kepentingan agama dan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi yang haus akan perang.

Tidak sedikit sebenarnya kelompok Islam dunia kini menginginkan masa-masa Khalifah diulang kembali, yaitu mendirikan kembali Negara Islam bersatu. Namun demikian, banyak pula diantara mereka yang hanya menginginkankan keonaran belakan dengan menamakan dirinya sebagai kelompok Islam. Bahkan yang terburuk, Islam sendiri sempat dicap sebagai gudang teroris pasca bom meledak di WTC Amerika 11 September 2001 pekan lalu.

1. Perang

Semangat jihat atau perang dalam Islam sendiri sebenarnya juga dianjurkan. Itu sebab, banyak sebagian orang menyalah tafsirkan akan arti dari “perang” tersebut.

Hai orang-orang yang beriman! Apakah sebabnya ketika diperintahkan kepadamu, “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,” kamu merasa keberatan dan ingin tetap bersenang-senang saja di tempatmu? Apakah kamu lebih senang dengan kehidupan di dunia ini jika dibandingkan dengan nikmat kehidupan di akhirat hanyalah lebih sedikit? (QS. Baraa-ah: 38)


Jangalah kamu berhati lemah dalam memburu kaum (yang menjadi musuhmu) itu. Jika kamu merasa kesakitan, mereka pun menderita kesakitan pula seperti kamu. Kamu dapat mengharapkan (pahala) daripada Allah, sedangkan mereka tidak. Allah maha mengetahui dan bijaksana. (QS. Annisa’: 104)


Maka berperanglah kamu di jalan Allah. Tidak dibebankan tugas itu, kecuali terhadap dirimu. Kobarkanlah semangat perang orang-orang yang mukmin. Semoga Allah mematahkan serangan perang orang-orang kafir itu. Dan Allah sangat besar kekuasaan-Nya serta sangat keras siksa-Nya. (QS. Annisa’: 84)


Sebenarnya, bukan kamu yang membunuh mereka itu, tetapi Allah, dan waktu kamu melempar itu (sebenarnya) bukan kamu yang melakukannya, tetapi Allah jualah. (Tuhan berbuat demikian) hendak menganugerahkan nikmat kemenangan yang gemilang kepada mukmin. Sesunggunya allah itu maha mendengar dan mengetahui. (QS. Al Anfal: 17)


Seandainya kamu gugur atau meninggal di jalan Allah, maka ampunan dan rahmat Allah lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. Dan sunguh-sungguh, jika kamu mati atau gugur, pasti kepada Allah-lah kamu dikumpulkan. (QS Ali Imran: 157-158)

Memang benar dalam ayat Al Quran telah disebutkan betapa pentingnya berperang. Namun demikian, dalam kebenarannya, semangat perang (yang sering dikatakan sebagai jihad) sebenarnya tidak seperti yang kebanyakan kelompok Islam jalur keras dalam menghadapi yang bukan Islam (atau mungkin sebagian di dalamnya dalah Islam?). Yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah jihad; jika mereka dengan seenaknya membunuh dan menghancurkan bermacam-macam tempat dan atau daerah yang mereka anggap sebagai musuh, sedang dalam maksud yang lainnya terdapat keburukan atau merugikan yang hanya menyenangkan pribadi.

Dalam peperangan sendiri, sebanarnya ada beberapa “kiblat” yang harus diperhatikan selain menjalankan misi “perang” itu sendiri. Karena melihat yang terjadi, perang dengan maksud sebagai keegoisan emosi masing-masing pribadi adalah sangat disayangkan. Sedang dalam Islam sendiri, yang harus diperangi adalah kelompok kafir yang telah menolak Allah, dan bukan orang Islam itu sendiri.

Hai orang-orang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Alah, hendaklah berhati-hati dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu. “Kamu bukan orang mukmin” lalu kamu membunuhnya dengan maksud mencari harta benda dunia, padahal di sisi Allah banyak harta-harta rampasan. Begitu jugalah keadaanmu dahulu. Lalu Allah bermurah hati kepadamu. Oleh karena itu, berhati-hatilah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Anisa’: 94)


Berlomba cepatlah kamu (berbuat kebajikan yang dapat menyampaikanmi) kepada pengampunan Tuhanmu dan (memasukkanmu ke dalam) surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Disediakan untuk orang-orang yang takwa. Kesatu. Ialah orang-orang yang menafkahkan hartanya di waktu senang dan susah. Kedua, orang-orang yang sanggup menahan marahnya. Ketiga, orang-orang yang suka memaafkan (kesalahan) orang lain. Keempat, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (kelima), orang-orang yang apabila terlanjur mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya dirinya sendiri, mereka ingat kepada Allah lalu memohon ampun terhadap dosa-dosanya. Siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak bersitegang saja melakukan perbuatannya itu, sedang mereka mengetahui (kekejiannya). (QS. Ali Imran: 133-135)


Keburukan patut dibalas dengan keburukan ayng setimpal pula. Namun siapa yang suka memaafkan dan mengusahakan perbaikan, maka pahalanya menurut pandangan Allah lebih besar. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Meskipun demikian, mereka tidak ada alasan untuk mencela orang yang membela diri terhadap tindak sewenang-wenang yang dialaminya. Celaan (yang sebenarnya) itu harus dutujukan kepada orang-orang yang berbuat aniaya terhadap orang lain dan bertindak sewenang-wenang di dalam negeri tanpa hukum keadilan. Mereka patut memperoleh siksa yang pedih. Namun bagi orang yang mamppu mengendalikan diri dan suka memaafkan, perilaku yang demikian termasuk perbuatan yang utama. (QS. Asy Syura: 40-43)


Adalah tidak layak bagi orang-orang mukmin membunuh orang mukmin (yang lain) kecuali jika suatu kesalahan (dan tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, hukumannya ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta membayar diyah yang diserahkan kepada keluarga si Koran. Kecuali jika keluarga si korban merelakan. Dan kalau yang terbunuh itu dari pihak musuhmu, tetapi ia beriman, hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dana kalau yang terbunuh itu dari kaum yang telah mengikat perjanjian damai denganmu, hendaklah (sipembunuh) membayar diyah yang diserahkan kepada keluarga si korban, serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperoleh (hamba sahaya yang beriman itu), hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai syarat penerimaan tobat dari Allah. Dan Allah mengetahui dan bijaksana. Barangsiapa yang membunuh mukmin dengan sengaja, maka hukumannya ialah jahanam, Kekal ia di dalamnya. Allah memurkai dan mengutuknya serta menyediakan siksa besar baginya. (QS. Annisa’: 92-93)


Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dianiaya. Sesungguhnya Allah amat berkuasa menolong mereka. Mereka (yang telah dianiaya itu), ialah mereka yang telah diusir dari kampong halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami hanya Allah!” Kalau tidaklah karena pembelaan Allah terhadap manusia yang sebagiannya (teraniaya oleh keganasan) yang lain, tentu telah dirobohkan tempat-tempat pertapaan Yahudi, gereja-gereja Nasrani, gereja-gereja Yahudi dan masajid-masjid yang terbanyak disebut nama Allah di dalamnya. Dan sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya. Bahwasanya Allah sungguh-sungguh maha kuat dan tangguh. (QS. Al Hajj: 39-40)

Itu sebab, dalam mengambil sebuah keputusan antara berperang atau tidak, sebuah pemerintahan memiliki andil yang cukup besar. Sedang dalam pemerintahan, banyak sikap-sikap yang sebaiknya ditiru, sehingga tidak menjadikannya pemerintahannya yang berada di luar jalur Islam dan fungsi dari pemerintahan tersebut.

2. Negara

Pemerintahan sendiri adalah sebuah dasar dari bentuk tatanan kenegaraan yang pada dasarnya adalah kerajaan. Pada masa pemerintahan ini, yang dinyatakan sebagai penguasanya adalah seorang raja. Sedang Islam sendiri pada masa Muhammad dan Khulafaur Rasyidin belum menjadi kerajaan. Pemerintahan Islam saat itu menjadi satu kesatuan dengan satu pemimpin (Muhammad dan masa setelahnya adalah Khulafaur Rasyidin). Namun demikian, dengan adanya perbedaan pola pikir pada masing-masing pemimpin kelompoknya, Islam kemudian terpecah-pecah.

Pada masa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin inilah, Negara-negara yang ditaklukkan Islam kemudian terpusat pada satu pusat kepemerintahan. Dalam teori tentang hukum ketatanegaraan, pemerintahan ini dapat dikatakan sebagai Negara Serikat, dimana sebuah Negara yang terdiri dari berbagai macam Negara.2

Sedang dalam sistem kepemerintahan dalam sebuah Negara berbeda dengan sistem Kerajaan. Dalam tatanan Negara, pada dasarnya pemerintahan pusat dituntut untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Namun demikian, hal ini berbeda pandangan dengan Roger H. Sultau. Dia beranggapan bahwa tujuan dari Negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Dan jika benar Negara pada akhirnya seperti itu, tentu saja hanya akan menciptakan sebuah Negara yang anarki. Lihat saja pada sistem yang dibawa oleh Hitler yang kemudian menciptakan Negara komunisnya. Hal ini tentu saja berbeda jauh dengan tujuan Islam yang mengedepankan konsep ketuhanannya.

Tentu saja sistem yang meninggalkan “Tuhan” ini dalam urusan Negara menjadikan banyak Negara yang mengambil konsep yang sama. Di sisi lain, konsep komunis yang pada dasarnya meniru gaya Marxisme-Leninnisme ini menjadikan rakyatnya memiliki kedudukan yang sama dan penghapusan kekayaan individu. Lantaran konsep ini sering meninggalkan ketuhanan, maka Negara-negara yang berbasis komunis pun pada akhirnya diberantas.

Pada dasarnya, Negara sendiri adalah integrasi dari kekuasaan politik yang merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sedang tugas dari Negara sendiri memiliki dua fungsi utama, yaitu pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial supaya tidak antagonistis yang membahayakan3, dan kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Hal ini tentu saja menuntut Negara untuk menentuka bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama laindan diarahkan kepada tujuan nasional.

Fungsi-fungsi lain daripada Negara sendiri adalah sebagai berikut: 1. melaksanakan ketertiban, 2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 3. pertahanan, dan 4. menegakkan keadilan. Sedang sudut pandang lain diutarakan oleh Carles E. Merriam dengan menjadikan fungsi Negara sebagai 1. keamanan eksternal, 2. ketertiban internal, 3. keadilan, 4. kesejahteraan umum, dan 5. kebebasan.

Pada sudut pandang sistem pemerintahan kerajaan, tentu saja kekuasaan penuh di tangan raja. Itu sebabnya, seorang raja berhak mengambil keputusan dalam berbagai perkara dan bersifat benar. Pada masa Musa pun, sistem kemutlakan raja juga dijalankan oleh Raja Mesir yang sering dijuluki sebagai Firaun. Bahkan Firaun sendiri menjadikan dirinya sebagai Tuhan yang memiliki kebenaran dan keputusannya adalah wajib untuk dijalankan. Namun demikian, sistem kerajaan ini pada akhirnya menjadi ke dalam tiga sistem golongan, yaitu sistem kerajaan mutlak, konstitusional, dan parlemen.

Pada Sistem Kerajaan Mutlak (Monarki Mutlak), seluruh kekuasaan Negara berada di tangan raja. Seperti yang telah disebutkan, pada sistem ini kekuasaan raja adalah tunggal, tidak terbatas, dan mutlak. Sehingga segala urusan dan kebijaksanaan raja adalah undang-undang bagi rakyatnya. Hal ini sebelumnya telah ada pada masa Musa yang dimana Firaun menjadikan dirinya sebagai Tuhan karena keputusannya yang wajib dilaksanakan oleh rakyatnya. Hal serupa terjadi pada pemerintahan Jepang, dimana Jinmu yang sebagai Kaisar pertama kemudian menjadikannya sebagai kekuasaan mutlak. Itu sebabnya, Jepang menganggap Jinmu sebagai Kaisarnya yang pertama dari keturunan dewa dan dijadikannya pula Jinmu sebagai dewanya.

Berbeda dengan Monarki Mutlak, pada Sistem Kerajaan Konstitusional (Monarki Konstitusional) menawarkan konsep lainnya, yaitu dengan membatasi kekuasaan raja sesuai dengan konstitusi atau undang-undang Negara. Hal ini tentu saja mengarah pada sistem tatanan Negara pada dasarnya. Hanya saja, jika kepala Negara dapat digantikan pada keturunan yang berbeda, tidak bagi sistem kerajaan yang digantikan berdasarkan keturunannya.

Pada sistem yang ketiga, yaitu Sistem Kerajaan Parlemen (Monarki Parlemen), raja dijadikan sebagai lambang Negara, dimana seluruh sistem kerajaan diatur dan dijalankan oleh parlemen atau para mentri. Sedang raja sendiri tidak memiliki kesalahan apapun. Dan jika ditemukan kesalahan dalam kebijaksanaannya, yang sebagai penanggung jawab tentu saja para mentrinya.

Islam, semasa kenabian dan kerasulan Muhammad menjadikan sebuah Negara yang bersatu. Bahkan setelah kematiannya, Islam masih dalam satu kekuasaan di bawah kekuasaan Khalifah yang merupakan sahabat Nabi. Namun demikian, perpecahan di dalamnya terjadi ketika pada masa Khalifah Ali, dimana Muawiyah dengan tegas mengundurkan diri dan menyatakan keluar dari kekhalifahan Ali dan mendirikan negaranya sendiri. Inilah sebuah cikal bakal terjadinya Negara kerajaan yang terus terjadi hingga menjadikan Khalifah sebagai perlambangan dalam Islam.

Bani Umayyah yang sebelumnya menginginkan balas dendam atas kematian Utsman, pada akhirnya menjadikan negaranya sebagai Negara yang merdeka dari kekuasaan Khalifah Ali. Namun demikian, pada masa Khalifah Hasan bin Ali, kekhalifahan dikembalikan pada satu pemegang kekuasaan yaitu Muawiyah. Namun demikian, dalam menjalankan fungsi kekhalifahan, Muawiyah yang kemudian diteruskan oleh Yazid bin Muawiyah berangsur-angsur menjadikan Negara islam terpecah belah. Keadaan sangat terasa saat memasuki masa kekhalifahan Bani Abassiah dan Mamluk. Dan lebih parahnya lagi, pada masa Bani Mamluk inilah, Khalifah hanya digunakan tidak lebih dari sekedar gelar untuk menjalankan misi keagamaan dan bukan pemerintahan4.

3. Kepala Negara

Khalifah sendiri sebenarnya adalah seorang Kepala Negara yang menguasai dan memimpin daerah jajahan Islam dan perluasannya yang kemudian disebut Al Khilafah. Menurut H. Sulaiman Rasjid, Al Khilafah adalah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam berikut perihal politik dan ketatanegaraan5.

Dalam menjalankan Al Khilafah, terdapat beberapa pokok-pokok yang harus diperhatikan, diantaranya adalah perihal kenegaraan itu sendiri dan keagamaan. Itu sebabnya, dalam memilih sebuah pemimpin, diperlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan khusus. Hal ini dikarenakan beban yang dibawa oleh pemimpin tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Terlebih lagi pada urusan agama (terutama Islam).

Berikut adalah syarat-syarat menjadi seorang pemimpin dalam konsep keislaman.

  1. Berpengetahuan luas; hal ini sudah tentu sangat diperlukan lantaran menghadapi konsisi Negara yang bercorak keyakinan, yaitu berbeda agama maupun non agama (atheis). Selain itu, dengan memiliki pengetahuan yang luas, akan mempermudah jalur Islam dalam berbagai kawasan. Itu sebab, syarat ini menjadi syarat mutlak sebelum menjalankan sistem kepemerintahan

  2. Adil; sudah tentu hal ini sangt dibutuhkan dalam menengahi suatu perkara Negara. Terlebih lagi dalam urusan keagamaan. Andai dalam menjalankan pemerintahannya, seorang pemimpin tidak berlaku adil, maka tidak luput rakyatnya akan segera menggulingkannya dan terlebih tidak dapat kembali dipercaya atas keputusannya yang tidak berimbang.

  3. Kifayah; bertanggung jawab, teguh, kuat, dan cakap dalam menjalankan pemerintahan, memajukan dan membela Negara dan agama (Islam).

  4. Sejahtera; ketika menjadi Kepala Negara, segala persoalan akan segera dihadapi, itu sebabnya, ketika menjadi Kepala Negara hendaknya menjadi seorang yang sejahtera dalam urusan batin dan jasmaninya. Sehingga tidak mudah bagi musuh untuk menjatuhkannya.

Dalam sejarah Islam, Khalifah sangat penting dalam menjalankan misi keagamaan. Itu sebab, dalam memilih Khalifah, tidak diperkenankan bagi mereka memiliki niatan yang mampu menjadikan berat sebelah. Itu sebabnya, pada masa setelah Nabi Muhammad wafat, banyak ahli kitab dan para sahabat kemudian menjadikan Kabilah Quraisy (yang telah menjadi Islam) sebagai kaum yang pantas dalam menduduki sebagai Khalifah. Hal ini dikarenakan Kabilah Quraisy dinilai lebih tegas, berani, kuat, dan kuat pendirian. Namun demikian, banyak ahli kitab menafsirkan berbeda, Khalifah tidak sebatas pada Kabilah Quraisy dan keturunannya saja, tapi juga diperkenankan bagi mereka yang memiliki kepribadian tersebut di atas.

Selain hal yang disebutkan sebelumnya, Islam telah menentukan beberapa kewajiban bagi Khalifah dalam mengatur urusan kenegaraan yang erat hubungannya dengan rakyat dan agama.6

  1. Membela dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati serta memberi keleluasaan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah yang bersangkutan dengan amal masing-masing, baik dalam ilmu pengetahuan maupun yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik berupah ibadah atau berupa urusan penghidupan. Adapun yang bersangkutan dengan pemerintahan, seperti politik Negara, keamanan, dan hukum pengadilan, maka keputusannya hendak dimusyawarahkan dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi7.

  2. Mengatur masalah pengadilan.

  3. Menjaga keamanan umum agar penghidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman tentram.

  4. Selalu bermusyawarah dengan wakil-wakil rakyat dalam mengambil keputusan yang dianggap ragu yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, termasuk di dalamnya tentang perang dan politik luar negeri.

  5. Mengatur penjagaan batas-batas negeri dengan sekuat-kuatnya, sehingga merupakan kekuatan yang dapat menolak segala kemungkinan dari serangan musuh yang akan menggangu keamanan atau ketentraman dalam negeri.

  6. Jihad; berani dalam hal berperang terhadap musuh yang dianggap melewati batas-batas Islam.

  7. Mengatur kemakmuran menurut apa yang diizinkan oleh Islam dalam hal lalu lintas harta, perniagaan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

  8. Memberikan pekerjaan dan kekuasaan kepada yang lebih mengerti dalam urusannya masing-masing menurut kecakapan dan keikhlasan orang yang dipercayakan, serta diberi keleluasaan mengatur dan bertindak dalam batasan keagamaan dan pemerintahan; dalam hal ini bisa berupa perwakilannya kepada staf maupun mentri-mentrinya.

  9. Mengamati dan mengawasi segala bentuk persoalan yang telah diserahkan kepada wakil-wakilnya maupun keadaan rakyatnya; tidak mementingkan kepentingan pribadi dan melupakan kepentingan rakyatnya.

4. Pengadilan

Dalam susunan suatu kenegaraan, tentu tidak luput dari masalah hukum, sedang Islam sendiri juga memiliki hukumnya tersendiri. Namun demikian, meski Khalifah menduduki Negara-negara Islam, Khalifah sendiri telah berdiri diantara beberapa kelompok yang bukan Islam. Hal ini pun terjadi pada keadaan Nabi Muhammad setelah memasiki Madinah, dimana Nabi Muhammad segera mengeluarkan perjanjian bersama Yahudi guna saling menjaga (meski pada akhirnya Yahudi menghianati perjanjian tersebut).

Islam sendiri dalam memutuskan suatu perkara, seperti saat Khalifah menempati kondisi yang membutuhkan sebuah jawaban dari permasalahan, maka diadakannya sebuah musyawarah guna mencari sebuah jawaban. Sedang dalam musyawarah tersebut, sebuah pimpinan sangat dibutuhkan sebagai penengah. Tentu saja hal ini sangat sulit dicapai dalam pengambilan suatu keputusan jika seorang pemimpin diantara pemusyawarah tersebut tidak dapat berlaku adil. Hal inilah kemudian yang menjadikan syarat wajib bagi siapa pun dan dimana pun dalam mengambil suatu kebijakan.

Dalam Islam, hukum diartikan sebagai sistem yang difungsikan guna memisahkan suatu perkara dan atau mendamaikan diantara dua atau lebih faham yang berselisih secara adil.

Dan hendaklah kamu mengadili perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak menyesatkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Alah kepadamu. Jika mereka tidak mengindahkan (keputusan yang telah diturunkan Allah) kepadamu, maka ketahuilah bahwa Allah bermaksud hendak menjatuji hukuman (di dunia ini) juga terhadap sebagian dosa-dosa mereka, (sebelum di akhirat kelak). Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah: 49)


Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antar manusia, maka penetapan hukummu itu hendaklah adil. (Bahwa dengan itu) allah telah memberi pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat. (QS. An Nisaa’: 58)

Islam sendiri mengenalkan hukumnya yang terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya meliputi wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah. Sedang dalam mengambil keputusan dalam hukum-hukum tersbut, Islam diwajibkan untuk melalui jalan Allah, yaitu dengan melihat kembali Al Quran, Hadis, Ijma’ Mujtahidin8, dan Qias9. Sedang beberapa ulama menambahkan dengan penguatnya melalui Istihsan10, Istidlal11, ‘Urf12, dan Istishab13. Berikut adalah penjelasan dari dasar hukum dalam Islam

Wajib, yaitu perintah yang harus dilakukan; jika perintah tersebut dilakukan, maka yang melakukannya akan mendapatkan pahala, sedang yang meninggalknannya akan mendapatkan dosa.

Sunnat, yaitu anjuran; jika perintah tersebut dilakukan, maka yang melakukannya akan mendapatkan pahala, sedang yang meninggalkannya pun tidak mengapa.

Haram, yaitu larangan; haram ini adalah kebalikan dari hukum wajib, dimana jika seseorang telah melakukannya, maka akan mendapatkan dosa, sedan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala.

Mubah, yaitu boleh; dalam hukum ini tidak diperkenalkan pahala dan dosa, sifatnya adalah memperbolehkan dan tidak melarang. Sedang bagi yang mengerjakan, tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala, sebaliknya demikian, jika meninggalkan tidak pula berdosa dan tidak mendapatkan pahala.

Dalam menentukan sebuah hukum dalam perkara, tidak mudah meski telah mengambil beberapa dalil dalam Al Quran dan Hadis. Hal ini dikarenakan banyak hukum-hukum yang terkandung di dalamnya tidak dikatakan secara jelas. Bersamaan dengan demikian, hukum pun kemudian dibedakan ke dalam empat macam14, yaitu:

  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakni adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum; Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh Islam, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa ramadhan, haji dan syarat sah jual beli dengan rela

  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu; Dalam hal seperti ini, terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid tersebut boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya.

  3. Hukum yang tidak ada nas, baik qat’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat atas hukum-hukumnya; Sebuah keputusan yang diambil dari ulama yang telah menyepakati sebuah hukum dengan melihat kondisi waktu itu dan menjadikannya sebagai hukum lantaran tidak ada dalil yang pasti.

  4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan ulama hukum sebelum itu; Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, melainkan selalu berubah dengan adanya melakukan penelitian kembali. Penerapan hukum seperti ini yang kemudian menjadi cercaan banyak masyarakat lantaran ingin menjadikan kesenangan pribadinya dengan mengatas namakan ketidak adaan dalil dalam kitab manapun. Sedang contoh yang sangat santer berkembang dalam Indonesia adalah penggunaan kondom, pemilihan anggota dewan (pemilu), dan larangan terhadap rokok.

Fungsi hukum-hukum tersebut adalah sangat diperlukan dalam menengahi suatu perkara. Itu sebabnya, dalam suatu perkara, hendaknya terdapat penengah. Sedang meliputi hukum yang lebih besar, masyarakat ditempatkan dalam kondisi forum atau sering disebut dengan pengadilan. Pada masa Khalifah Umar, hukum dalam peradilan sangat menekankan akan keadilan dan tidak memihak. Umar sendiri pada akhirnya mengonsep peradilannya agar dinilai adil bagi pendakwa maupun terdakwa. Perhatiakn kembali dalam pembahasan sebelumnya pada bab sebelumnya.

a. Hakim

Selain mengetahui dasar sebuah perkara, dalam menjatuhkan sebuah kebijakan dituntut bagi diantaranya untuk mempertanggung jawabkannya. Itu sebabnya, dalammemutuskan suatu perkara tersebut, pemimpin diantara mereka harus ada. Pemimpin diantara para pengambil keputusan itu kemudian disebut sebagai Hakim.

Pada dasarnya, selain berlaku adil, Hakim juga memilik beberapa syarat yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa hakim sendiri harus mengetahui perbedaan antara hak dan batil.

Hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk surga, dua golongan akan masuk neraka; 1. hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya menurut hukum Allah), dan dia menghukum dengan yang hak itu, 2. hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak, hakim ini akan masuk neraka, dan 3. hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu, hakim ini juga akan masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan lainnya)15

Namun demikian, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Islam,

  2. baligh16,

  3. berakal,

  4. merdeka,

  5. adil,

  6. lelaki17,

  7. mengerti dan memahami isi dan penjelasan Al Quran dan Hadis,

  8. mengetahui persoalan dan perselisihan pendapat mereka,

  9. pandai menjalankan hukum Islam,

  10. pendengaran dan penglihatannya cukup,dan

  11. sadar dan yang bukan lalai.

Sedang beberapa sikap dan perilaku hakim selama masa persidangan, hakim hendaknya beberapa sikap di bawah ini menjadi sebuah acuan.

  1. Bertutur sopan kepada kedua belah atau lebih pihak yang telah berselisih,

  2. tidak memutuskan perkara dalam kondisi marah18, lapar dan haus, bersedih dan terlalu bergembira, dan sakit atau lupa ingatan,

  3. tidak menerima pemberian berupa apapun dan dari siapapun kecuali dari seorang atau lebih yang sudah biasa telah memberinya sesuatu dengan tanpa imbalan dan tidak dalam sebuah perkara perselisihan,19

  4. memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhan bagi pendakwah dan alibi bagi terdakwa,

  5. tidak memihak kepada salah satu diantara mereka dan tidak pula memihak kepada keduanya; sikapnya hendak lebih mementingkan hukum, dan

  6. perihal surat-menyurat, hendaknya menghadirkan saksi diantara yang berselisih.

Sedang dalam masa Khalifah Umar, Hakim sendiri ditekankan akan kesanggupannya dalam pengakuan akan keputusannya yang apabila salah dalam pengambilan keputusan tersebut, hakim sanggup mengakui kesalahannya.

b. Saksi

Pada dasarnya, dalam masalah hukum dan peradilan, kedatangan saksii sangat dibutuhkan, baik dari segi terdakwa maupun pendakwa. Hal ini tentu saja sebagai alibi pendukungnya yang dapat menguatkan untuk menjatuhkan terdakwa maupun membebaskan terdakwa itu sendiri.

Dalam suatu perkara persidangan, tentu saja seorang saksi tidak dapat diambil dengan seenaknya. Tentu ini akan menjadi berat bagi terdakwa apabila keduanya, yaitu antara pendakwa dan saksi sama-sama menaruh dendam kepada terdakwa. Itu sebabnya, syarat terpenting dalam menghadirkan saksi adalah seorang yang adil (tidak memihak).

Berikut adalah beberapa syarat-syarat sah yang menjadi saksi.

  1. Islam; dalam ketentuan hukum yang meliputi masalah hukum akhirat (yang melibatkan hukum Islam), sudah tentu seorang Islam adalah sangat diwajibkan.20 Hal ini ditujukan agar tidak ada kesalah pahaman antara hukum di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, dalam urusan keduniaan, lantaran (sekarang) sudah menjadi global, syarat saksi bagi beragam lain sudah tidak dipermasalahkan (kecuali diantara kedua belah pihak dilibatkan dalam urusan agama).

  2. Balig; seorang anak di bawah umur atau anak kecil dilarang dihadirkan sebagai saksi. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh pada kondisi si saksi yang (apabila masih anak-anak) masih tidak dapat dipercaya. Sedang ketentuan balig di sini, minimal 15 tahun.

  3. Berakal; seorang yang tidak berakal, sangat ragu dalam mengatakan hal yang sebenarnya, sedang keadaannya yang tidak berakal, tentu akan menjadikannya tidak dapat mengetahui dengan dengan jelas keadaan yang sebenarnya.

  4. Merdeka; seorang hamba sahaya tidak dapat dijadikan sebagai saksi lantaran dalam keadaan yang bukan miliknya. Namun demikian, yang dinamakan merdeka di sini bersifat umum, sedang pada zaman sekarang sudah tidak ada yang dapat dikatakan sebagai hamba sahaya (budak belian). Sedang pekerjaan yang dituntut untuk mengikuti perintah majikannya (baca; pembantu rumah tangga) bukanlah hamba sahaya.

  5. Adil; seperti yang dikatakan sebelumnya, hal ini sangat menentukan keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, sedang adil sendiri berfungsi sebagai penengah diantara mereka yang berselisih. Seorang yang adil dalam Islam sendiri memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan, diantaranya adalah 1. mereka yang menjauhi segala dosa besar, dan tidak secara menerus melakukan dosa kecil, 2. baik hati, 3. baik dalam beretika (dapat dipercaya, bahkan dalam keadaan marah pun mampu mengatur emosinya), dan 4. selalu menjaga kehormatannya.

  6. Tidak sebagai musuh terdakwa dan atau yang berhubungan dengannya; hal ini juga menyangkup hubungan keluarga si saksi, jika dalam hubungannya ditemukan dalam kondisi berselisih pula dengan terdakwa, tidak layak dijadikan sebagai saksi lantaran akan memberatkan sepihak.

c. Pendakwa dan Terdakwa

Pendakwa adalah seorang yang dinilai dirugiakn oleh pihak lain yang telah melaporkan permasalahannya pada persidangan, sedang terdakwa adalah seorang atau lebih yang menerima tuduhan dari pendakwa.

Pada dasarnya, antara pendakwa dan terdakwa bukanlah merupakan diantara dua orang yang sedang dalam permasalahan benar atau bersalah, melainkan lebih tepat dalam kondisi berselisih guna menyelesaikan permasalahannya. Sedang bagaimanapun keputusan yang telah dilontarkan oleh hakim, merupakan suatu keputusan yang dinilai adil. Itu sebabnya, pada kedua penyelisih ini diharapkan untuk dapat membawakan saksi-saksinya sebagai bukti kuatnya.

Seperti kasus yang dialami oleh Nabi Yusuf, ketika sedang dihadapkan pada permasalahan benar-salah dengan Zulaikha, Nabi Yusuf sendiri adalah sebagai terdakwa, dan Zulaikha sebaliknya. Jika terdakwa memang selalu dianggap sebagai yang salah, tentu Nabi Yusuf adalah sangat bersalah, namun demikian, meski Nabi Yusuf sebagai terdakwa, pada akhirnya pun diketahui Nabi Yusuf sebagai pihak yang benar.

Pentingnya saksi dan bukti dalam persidangan bagi keduanya adalah menjadi penjembatan diantara mereka, sedang sayarat-syarat utamanya sudah dijelaskan. Hal ini dikarenakan agar tidak menjadi sangsi terhadapa hukuman yang akan dijatuhkan. Kisah Nabi Yusuf adalah salah satu diantara banyak kisah yang cenderung memihak. Hal ini lantaran kedua belah pihak tidak menghadirkan saksi dan bukti. Meski diketahui Nabi Yusuf benar, keputusan akhirnya pun tetap menyatakan Nabi Yusuf sebagai yang bersalah lantaran pendakwa (Zulaikha) adalah seorang istri dari pejabat pada masa itu.

Tentang penghadiran bukti dan saksi bagi kedua penyelisih sangat ditekankan pada masa Khalifah Umar. Namun demikian, pada masa sebelumnya sudah pernah dijelaskan perkaranya. Hanya saja, pada masa Nabi Muhammad dan Abu Bakar, penekanan sumpah kepada terdakwa adalah sudah menjadi bukti kuat dalam hal pelaporannya. Lantaran sepeninggal Nabi Muhammad, telah diketahui bahwa telah banyak pula yang kemudian berkhianat dan menjadikan sumpah sebagai jalan pintas dalam menjatuhkan pihak lainnya. Melihat hal yang demikian, Khalifah Umar kembali menekankan arti penting dari sebuah peradilan dengan menghadirkan bukati dan saksi diantara keduanya yang telah diberikan masa kepadanya. Sedang sumpah pu masih ditanggungkan kepada pendakwa.

Bagi kedua elah pihak yang sedang berselisih, dalam hukum Islam diperkenankan baginya untuk kemudian berdamai sebelum keputusan dijatuhkan maupun sudah dijatuhkan. Namun demikian, syarat menuju perdamaian tersebut tidak dapat dilakukan lantaran merasa iba atau mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Syarat yang menjadi mutlak ini adalah jka keduanya telah bersepakat dan tidak menjadikannya sebagai yang dirugikan satu sama lainnya.

1 Lihat pula; Jamal al Din al Suyuthi dalam “Tarikh al Khulafa’”, h. 11.

2 Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah dalam “Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani”, h. 56-57.

3 Asosial adalah bertentangan satu sama lainnya, sedang antagonistis adalah sifat kerusuhan (dapat menuju anarkisme).

4 Pada masa pemerintahan Mamluk Bahriyah tahun 1250-1389 M; Sedang yang menjadi Khalifah adalah Musthansir, seorang dari Bani Abassiah yang dibaiat oleh Azh Zhafir Bibaris pada tahun 1260. Azh Zhafir Bibaris sendiri adalah Sultan kelima dari Bani Mamluk Bahriyah pada tahun pengangkatan 1259. Baca lagi pada bab sebelumnya.

5 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 494.

6 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 502-503.

7 Yang tergolong dalam golongan ulama, cerdik pandai, berpengatahuan luas, dan para pemimpin yang memiliki kedudukan dan dipercaya masyarakat, serta yang berlaku adil dalam segala keputusan (tidak memihak).

8 Sepakat ahli kitab, ulama, dan kaum cerdik pandai.

9 Menetap hukum yang tidak ada nashnya dalam Al Quran dan Hadis.

10 Pemindahan Qiyas yang pertama ke Qiyas yang lainnya dengan hukum yang lebi jelas.

11 Melalui media argumentasi yang masuk akal.

12 Ilmu pengetahuan

13 Menjalankan hukum sesuai mazhab tertentu.

14 H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 1-4.

15 Dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 486.

16 Setidaknya minimal berumur lebih dari 15 tahun.

17 Tidak akan dapat kemenangan suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada perempuan. (HR. Bukhari, Tirmizi, dan Nasai). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 487.

18 Janganlah seseorang memutuskan hukum diantara dua orang (yang bersengketa), sedang ia dalam keadaan marah (emosi). (HR. Jama’ah Ahli Hadis). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 488.

19 Allah mengutuk orang yang menyogok (menyuap) dan orang yang disuapnya dalam hukum. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 488.

20 Tidak diterima saksi pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka (Islam). (HR. Abd. Razzaq). Ayat ini dikutip secara langsung dari H. Sulaiman Rasjid dalam “Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam”, h. 490.